SAAT Neno Warisman Mangkir Lagi Dipanggilan Ketiga Bawaslu, Ini Tindakan yang Akan Dilakukan!
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta.
Ini merupakan panggilan terakhir bagi Neno untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Munajat 212 pada 21 Februari 2019.
"Berdasarkan koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami akan mengundang ahli hukum pidana pada Selasa (19/3) pukul 16.00 WIB berkaitan dengan ketidakhadiran terlapor," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta.
Puadi menambahkan, ahli hukum pidana tersebut tidak hanya menilai ketidakhadiran Neno, melainkan sejumlah pernyataan yang mengandung material kampanye saat berada di acara Munajat 212.
Hingga saat ini, Bawaslu DKI Jakarta belum menerima informasi apapun tentang mangkirnya Neno Warisman dari panggilan terakhir kalinya. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 480, "in absentia" mengenal posisi terlapor sebagai tersangka atau terdakwa, sehingga dalam proses penyelidikan tidak ada pemanggilan paksa.
Meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Bawaslu DKI akan tetap memberikan penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212.
Meskipun, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Neno Warisman, tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI.
"Pembahasan terkait dugaan pelanggaran akan terus dilakukan Bawaslu meski yang bersangkutan tidak datang," kata Puadi dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2019).
Adapun Neno Warisman tiga kali tak memenuhi panggilan Bawaslu DKI. Pertama, pada Selasa (5/3/2019). Kedua, pada Senin (12/3/2019) dan panggilan ketiga pada Rabu (13/3/2019).
Menurut Puadi, proses atas laporan ini tetap berjalan karena pada Rabu (20/3/2019) Bawaslu harus menentukan putusannya, apakah ada pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212 atau tidak.
"Proses terus berjalan, kami akan tetap bahas dan beri putusan Rabu besok," kata dia.
Hari ini, Bawaslu meminta keterangan Wakil Ketua DPR DKI Fadli Zon terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212.
Setelah diperiksa, Fadli mengatakan bahwa Neno Warisman tak bisa penuhi panggilan Bawaslu DKI karena sibuk.
"Setahu saya jadwalnya padat. Padat Sekali. Sebetulnya Bu Neno enggak ada masalah apa-apa ya. Untuk apa dipanggil lagi?" kata dia.
Baik Fadli Zon dan Neno Warismandiperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Munajat 212, Kamis (21/2/2019) lalu. Pemeriksaan keduanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu DKI.
Menurut Puadi, Fadli Zon dilaporkan karena berstatus calon legislatif DPR RI saat hadir dalam acara Munajat 212.
Sementara itu, Fadli Zon mengaku bahwa ia diundang ke acara itu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meski Neno Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Tetap Proses Laporan soal Munajat 212