Pegawai RS Morawa Utama yang Tutup Disarankan Mengadu ke Disnaker
Jonas Damanik menyebut pada dasarnya untuk fungsi pengawasan sudah dipegang oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
TRIBUN-MEDAN.com- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang menyebut hingga kini belum pekerja dari rumah sakit Morawa Utama Tanjung Morawa yang mengadukan nasibnya.
Walaupun pada setiap pintu rumah sakit yang sudah tutup itu terpasang poster dan baliho bertuliskan tuntutan namun hingga kini belum ada satupun pegawainya yang melapor ke dinas.
Kadisnaker Deliserdang, Jonas Damanik menyebut pada dasarnya untuk fungsi pengawasan sudah dipegang oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, namun demikian mereka tetap mempunyai kewenangan untuk ikut campur dalam masalah yang dialami pekerja.
"Kalau misalnya lapor ke kita ya tetap bisa nanti kalau ada ya kita lakukan mediasi. Tapi sampai sekarang belum ada yang datang ke kita. Ya perusahaan wajib untuk membayarkan upah dari pekerjanya. Kalau enggak bisa dimediasi nanti ya kita teruskan ke pengadilan,"ujar Jonas Damanik Rabu, (20/3).
Mediator Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang, Mustamar menyebut pegawai RS Morawa Utama memang pernah mengadukan nasibnya ke Disnaker.
Hanya saja saat itu persoalan hanyalah terkait masalah mutasi kerjaan bukan masalah penuntutan pembayaran hak pekerja. Disebut kalau saat itu ada pekerja yang keberatan dimutasikan ke rumah sakit Marta Priska yang ada di Medan.
"Kalau yang soal pembayaran upah enggak ada kalau yang soal mutasi itu dulu sudah lama sebelum ditutup rumah sakitnya. Kalau mau ngadu sekarang ya bisa saja. Nanti kalau ada yang ngadu kita undang perusahaan untuk dimediasi. Walaupun yang di Tanjung Morawa ini sudah tutup ya bisa kita undang managemen yang di Medan karena dulu setau kita sama rumah sakit Marta Priska itu mereka satu grup. Kita taunya saat kasus yang mutasi itu karena ada pegawainya yang mau dipindahkan ke sana dulu," kata Mustamar.
Ia menjelaskan hak-hak pekerja sudah dilindungi oleh undang-undang maka dari itu perusahaan wajib untuk mengeluarkan apa yang memang sudah menjadi hak dari pekerja.
Ia menyebut jika memang perusahaan telah pailit wajib menunjukkan keterangan dari akuntan publik. Dikatakan Mustamar sudah ada ketentuan berapa besaran yang harus diterima oleh pekerja jika perusahaan dalam kondisi yang berbagai hal.
"Enggak boleh tidak dibayarkan walaupun pailit dan pembayarannya juga enggak bisa asal-asalan. Kalau pailit harus ada keterangan dari akuntan dan itu dibayar 1 kali ketentuan. Kalau tidak pailit dibayarkan 2 kali ketentuan. Harus tetap dibayarkan itu. Cuma kalau enggak ada yang ngadu ya gimana kita tau,"kata Mustamar.
Rumah sakit Morawa Utama yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ini sudah mengirimkan pernyataan resmi kepada Dinas Kesehatan Deliserdang tutup operasional pada Desember 2018.
Disebut-sebut rumah sakit ini tutup lantaran tidak memiliki pasien akibat tidak menjadi rekanan dari BPJS Kesehatan. Akibatnya lebih banyak jumlah pengeluaran dari pada penghasilan.
(dra/tribun-medan.com)
MEMILUKAN Teddy Syah Bimbing Rina Gunawan Ucap Syahadat: Alhamdulillah Saya, Anak-anak Bimbing Dia |
![]() |
---|
Dulu Viral Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Indra - Melissa Bahagia Tinggal di Gubuk Sederhana |
![]() |
---|
Anggota Koopsus TNI Gugur dalam Baku Tembak di Poso, Dua Teroris Poso Tewas, Ali Kalora Masih Lolos |
![]() |
---|
SEBELUM Rina Gunawan Jatuh Sakit, Sang Suami Teddy Syah Bilang Rina Kelelahan Urus Acara Wedding |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|