Nekat Bawa Mancis Pistol saat Beraksi, Ini Pengakuan Pelaku Curanmor

Dari tangan pelaku petugas berhasil amankan dua pucuk senjata mainan yang merupakan mancis.

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Pelaku curanmor diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (21/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mhd Jefrey alias Edo (36) warga Jalan Villa Marendal Indah Permai dan Fandi Ginting diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya kedua pria tersebut diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor, di Jalan Jamin Ginting pasar II, pada Rabu (20/3/2019).

Dari tangan pelaku petugas berhasil amankan dua pucuk senjata mainan yang merupakan mancis, satu buah tas sandang, empat unit hp, sebuah dompet berwarna hitam, dua kunci pas dan satu anak kunci T.

Disela-sela paparan pengungkapan kasus curanmor, Tribun Medan melakukan wawancara kepadaJefri tentang peran dan aksinya.

Pria bertubuh besar ini mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali ikut beraksi.

"Baru pertama beraksi. Kami mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja yang terparkir menggunakan kunci T," ucapnya.

Pria yang memiliki dua anak ini mengatakan senjata mirip pistol sengaja dibawa untuk jaga-jaga.

"Kami membawanya satu untuk saya satu untuk Fandi. Untuk jaga-jaga saja, mana tahu dihakimi massa bisa menakuti korban," jelasnya.

Paparan pengungkapan kasus curanmor tersebut dibawa langsung Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Husein dan Panitia Pidum, Ipda Toto.

Dijelaskan Kanit Pidum Iptu Husein, pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB lalu, pelaku Ucok dan Edo datang ke rumah Fandi dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mengajak kerja.

"Ke empat pelaku kemudian bergerak menuju Jalan Simpang Kwala tempatnya di Warnet Milala Mas Net. Setelah di lokasi, Fandi turun mengambil sepeda
motor Kawasaki Ninja dengan kunci T," ujarnya, Kamis (21/3/2019).

Para pelaku kemudian pergi ke Tembung pasar VII, sambung Kanit untuk menjual hasil curian mereka.

"Selang beberapa jam personil sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku
pencurian berada di Jalan Pasar 7 Tembung Gg Sederhana. Petugas pun bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap dua orang pelaku bernama Fandi dan Edo," jelasnya.

Setelah diamankan, masih dikatakan Husein, petugas mencari barang bukti.

"Kami mengamankan pelaku dan mencari barang bukti kemudian memboyongnya ke Mako untuk diproses lebih lanjut," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Kini kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas harus menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Saat pengungkapan kasus keduanya menggunakan baju kaos biru dengan keadaan kedua jari dari masing-masing pelaku diborgol.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved