Kasus Pembakaran Rumah di Tepi Danau Toba tak Terkuak hingga Sembilan Bulan
Adapun bukti-bukti yang ditunjukkan, berupa rekaman CCTV pada saat pembakaran.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Polres Samosir belum berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah milik Rudolf Manurung b diterima Kasat Reskrim Polres Samosir, Jonser Banjar Nahor.
Hal itu terungkap ketika Korban, Rudolf Manurung mempertanyakan kasus itu ke Kasat Reskrim Polres Samosir, Jonser Banjar Nahor di Mako Polres Samosir, Senin (25/3/2019).
"Kami datang mau menanyakan perkembangan kasus pembakaran yang kami adukan sejak 9 bulan lalu",ujar Rudolf kepada Jonser.
Rudolf juga menyampaikan kekecewaannya yang didasari beberapa bukti petunjuk yang disampaikannya tidak bisa mempercepat pengungkapan kasus itu. Adapun bukti-bukti yang ditunjukkan, berupa rekaman CCTV pada saat pembakaran.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Jonser Banjar Nahor mengaku Polres Samosir telah berupaya. Namun, soal bukti rekaman CCTV itu belum bisa dipecahkan hingga 9 bulan. Sehingga disarankannya agar rekaman CCTV itu harus dikirim ke Mabes Polri.
Sesuai laporan pengaduan Rudolf, kasus tersebut diadukan pada Rabu 6 Juni 2018 lalu ke Kantor Polres Samosir. Kepada Tribun, Rudolf menjelaskan sesuai yang tertera pada BAP dalam pasal 18 KUHPidana terjadi tindak pembakaran.
Kejadian itu terjadi Pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.
Kata Rudolf, otak dan pelaku pembakaran merupakan oknum Polisi berinisial HR yang kini bertugas di Polda Sumut. Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM
RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.
Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.
Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.
Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tutuk Siadong. Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.
Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir sebenanarnya sudah menetapkan status tersangka terhadap HR. Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.
Terkait kasus ini, Kapolres Samosir, Agus Darozat kepada Tribun saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Pada November 2018 lalu, Agus juga sudah mengatakan akan melakukan pengecekan, namun belum hingga saat ini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang.
(jun/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-dugaan-pembakaran-rumah-milik-rudolf-manurung.jpg)