Jelang 4 Hari Penutupan, Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumut I Capai 77,44 Persen
Seluruh wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo. Adapun jika WP terlambat akan didenda.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tinggal empat hari lagi untuk wajib pajak (WP) pribadi. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasi waktu pelaporan SPT tahunan WP pribadi hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Seluruh wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo. Adapun jika WP terlambat melaporkan SPTnya, DJP akan mendenda WP sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Esteriah br Sitepu mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I,
WP sudah banyak mengunakan fasilitas e-filing.
"Apabila terdapat WP yang masih melaporkan SPT secara manual, kami membimbing WP untuk melaporkan melalui e-filing karena lebih nyaman, mudah dan cepat," ujar Esteriah, di Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I,Rabu (27/3/2019).
Terkait target pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumut I, kata Esteriah, sasaran e-filing berjumlah 179.596 WP yang terdiri dari WP Badan dan WP orang Pribadi.
"SPT Tahunan yang telah diterima Kanwil DJP Sumut I, hingga hari ini telah masuk SPT e-filing sebanyak 139.067 SPT, hingga saat ini mencapai 77,44 persen dari target," ucapnya.
Ia menjelaskan WP yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi denda terlambat lapor pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007. "Dendanya itu, untuk WP orang pribadi sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk Nanti untum SPT Tahunan WP Badan, akhir 30 April, bila terlambat memasukan SPT tahunan, kena denda sebesar Rp 1 juta, karena kalau SPT Tahunan WP Badan ini ada norma dan pembukaan jadi kita tambah satu bulan kedepannya," ucap Esteriah.
Ia mengatakan waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga 31 Maret 2019 ini. WP orang pribadi untuk karyawan dibutuhkan bukti potong dari pemberi kerja.
"Bagi karyawan harus mempunyai bukti potong dan pemberi kerja WP orang pribadi usaha bebas UMKM, dapat menunjukkan bukti pembayaran PPh Final pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan PP No. 23 Tahun 2018," ucapnya.
Mengenai WP orang pribadi, kata Esteriah, setiap masyarakat yang telah punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah dikatakan WP dengan syarat membuat NPWP terlebih dulu.
Max Sopacua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|