Kabar Gembira Datang Direktur Jenderal Pajak, Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 1 April 2019

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian

TRIBUN MEDAN/NATALIN SINAGA
Kabar Gembira Datang Direktur Jenderal Pajak, =Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 1 April 2019. Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Esteriah br Sitepu di Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Rabu (27/3/2019). 

Kabar Gembira Datang Direktur Jenderal Pajak, Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 1 April 2019

TRIBUN-MEDAN.com-Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi (OP) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir Minggu (31/3/2019) resmi diperpanjang hingga Senin (1/4/2019).

Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.

Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Esteriah br Sitepu mengatakan pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.

"Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu)," ujar Esteriah.

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Muzdalifah- Pamer Kelebihan Fadel Islami, Ini Pesan Mama Dedeh, Pacar Brondong Mantan Istri Nassar

DJP Online - Batas Waktu Pelaporan SPT Online 31 Maret, Segera Isi SPT via E-Filing, Sehari lagi

Tenaga Kerja Kontrak di DPRD Sumut Gunakan Kendaraan yang Lebih Mewah dari Anggota Dewan

Menurut Esteriah hingga saat ini WP badan yang sudah memasukkan SPT e filling mencapai 3.040 WP dan 159.388 WP Orang Pribadi.

"Capaian Kanwil DJP Sumut I sudah 107,67 persen dari target," imbuhnya.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

Mama Muda Ajak Bertemu Setelah Terima Foto Kemaluan, Ternyata Modus Untuk Merampok Korbannya

Yeni dan Arif Dapat Sepeda Motor di Acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud di Lubukpakam

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Gadis Korea Ini Punya Julukan Muscle Barbie, Imut tapi Berotot, Ini Deretan Foto dan Videonya

Puluhan Ribu Boneka Hujani Stadion Bung Tomo Surabaya, Dilemparkan Bonek untuk Anak Penderita Kanker

Juventus Diprediksi hanya Sekelas Tim Medioker tanpa Diperkuat Ronaldo yang Mengalami Cedera

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200," ujarnya.

(Cr18/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved