Kabar Gembira Datang Direktur Jenderal Pajak, Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 1 April 2019
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
Kabar Gembira Datang Direktur Jenderal Pajak, Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 1 April 2019
TRIBUN-MEDAN.com-Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi (OP) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir Minggu (31/3/2019) resmi diperpanjang hingga Senin (1/4/2019).
Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Esteriah br Sitepu mengatakan pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.
"Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu)," ujar Esteriah.
Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Muzdalifah- Pamer Kelebihan Fadel Islami, Ini Pesan Mama Dedeh, Pacar Brondong Mantan Istri Nassar
DJP Online - Batas Waktu Pelaporan SPT Online 31 Maret, Segera Isi SPT via E-Filing, Sehari lagi
Tenaga Kerja Kontrak di DPRD Sumut Gunakan Kendaraan yang Lebih Mewah dari Anggota Dewan
Menurut Esteriah hingga saat ini WP badan yang sudah memasukkan SPT e filling mencapai 3.040 WP dan 159.388 WP Orang Pribadi.
"Capaian Kanwil DJP Sumut I sudah 107,67 persen dari target," imbuhnya.
Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
Mama Muda Ajak Bertemu Setelah Terima Foto Kemaluan, Ternyata Modus Untuk Merampok Korbannya
Yeni dan Arif Dapat Sepeda Motor di Acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud di Lubukpakam
Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Gadis Korea Ini Punya Julukan Muscle Barbie, Imut tapi Berotot, Ini Deretan Foto dan Videonya
Puluhan Ribu Boneka Hujani Stadion Bung Tomo Surabaya, Dilemparkan Bonek untuk Anak Penderita Kanker
Juventus Diprediksi hanya Sekelas Tim Medioker tanpa Diperkuat Ronaldo yang Mengalami Cedera
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200," ujarnya.
(Cr18/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/esteriah-br-sitepu.jpg)