Kenalan di Facebook, Siswi SMA Disekap dan Diperkosa, Ini Hasil Tes Urine Pelaku yang Ditangkap

Satreskrim Polrestabes kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/dok
Kenalan di Facebook, Siswi SMA Disekap dan Diperkosa, Ini Hasil Tes Urine Pelaku yang Ditangkap 

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1, Juncto pasal 76 D, dan UU Hukum Pidana pasal 333 dan juga pasal 332.

Dari kedua pasal yang dikenakan, pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak serta ancaman hukuman 7 tahun untuk UU Pidana.

Hingga kini, korban masih berada di RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Korban masih merasakan lemah serta pusing hingga pihak rumah sakit merawatnya secara intensif.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang didapat, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang lain melalui media sosial apapun.

#Kenalan di Facebook, Siswi SMA Disekap dan Diperkosa, Ini Hasil Tes Urine Pelaku yang Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Terpengaruh Narkoba, Pria di Gowa Sekap dan Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong selama Tiga Hari

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved