DILELANG 20 MOBIL SUBARU, Harga Mulai Rp 130 Juta hingga Rp 336 Juta, Ini Tipe dan Harga Limit

Daftar pengumuman tersebut menampilkan uang jaminan yang harus diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 100 juta.

Editor: Tariden Turnip
lelang.go.id
DILELANG 20 MOBIL SUBARU, Harga Mulai Rp 130 Juta hingga Rp 336 Juta, Ini Tipe dan Harga Limit. Mobil Subaru Impreza 5D 2.5 STI AWD 5AT, satu dari 20 mobil Subaru yang dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Banderolnya Rp336 juta 

DILELANG 20 MOBIL SUBARU, Harga Mulai Rp 130 Juta hingga Rp 336 Juta, Ini Tipe dan Harga Limit

TRIBUN-MEDAN.COM - Bagi konsumen yang ingin mendapatkan mobil dengan harga yang bersaing, opsi lelang bisa jadi pilihan.

Baru-baru ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan akan melelang mobil yang terbilang jarang ada di pasaran yakni Subaru.

Sebanyak 20 unit Subaru beragam tipe akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Pada pengumuman lelang Nomor Peng-4/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung 15 April mendatang,

Berdasarkan pengumuman tersebut, Subaru yang dilelang ada beberapa varian seperti XV 2.0i AWD CVT 2014, Forester 2.0XT AWD 2014, Forester 2.5 XT AWD 4AT 2011, Legacy 2.0i AWD CVT 2012, Impreza 4D 2.0i-S AWD CVT dan Impreza 5D STI AWD 5AT 2012.

Dari pengumuman tersebut terlihat beberapa unit belum memiliki STNK dan BPKB, indikasi bahwa unit ini kemungkinan disita dari diler akibat kasus pajak yang menjerat Subaru beberapa tahun lalu. 

Bagi calon konsumen yang berminat pihak Bea Cukai menyediakan waktu open house untuk melihat barang lelang langsung mulai 12 sampai 13 April 2019.Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok

Lokasinya di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WITA.

Berdasarkan pengumuman tersebut dikatakan cara lelang akan dilakukan online melalui web www.lelang.go.id.

Syaratnya, calon konsumen harus sudah memiliki akun di website tersebut untuk ikut dalam lelang.

Langkah kedua peserta lelang harus menyerahkan uang keikutsertaan atau jaminan kepada KPKNL Denpasar satu hari sebelum lelang berlangsung, tunai alias tidak bisa dicicil.

Uang persyaratan ini dapat dikirimkan melalui virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang.

Daftar pengumuman tersebut menampilkan uang jaminan yang harus diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 100 juta.

Batas Akhir Jaminan 14 April 2019

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved