Para ASN Kota Binjai Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Binjai Jadi Caleg DPRD Sumut
Menjadi anak Wali Kota Binjai yang sedang menjabat, Andri Alfisah membenarikan diri maju mencaleg di DPRD Sumut
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Menjadi anak Wali Kota Binjai yang sedang menjabat, Andri Alfisah membenarikan diri maju mencaleg di DPRD Sumut di usia yang cukup muda.
Andri Alfisah maju di Dapil 12 Binjai-Langkat diduga didukung sejumlah oknum ASN perangkat daerah di Binjai.
Sejumlah oknum perangkat daerah diduga dikoordinir dan dimanfaatkan untuk menggaet simpati warga demi pemenangan Andri Alfisah.
Buktinya, ada dua oknum mantan camat Binjai Barat, inisial AR dan lurah Jatinegara, HA ikut kampanye berpose jari simbol nomor urut 6 milik Andri Alfisah dari Partai Demokrat.
Kedua oknum ASN ini tak sungkan-sungkan mengacungkan simbol enam jari saat berada di acara Pegelaran Musik Binjai Bersama Andri Alfisah di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.
Padahal sesuai Undang-undang, ASN wajib bersikap netral.
Informasi ini telah beredar di sejumlah media sosial dan terus menjadi bahan pembicaraan. Bahkan informasi ini telah disampaikan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai.
Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto mengatakan telah memdapat informasi dan foto-foto ASN yang diduga tidak netral dan mengampanyekan anak Wali Kota Binjai, HM Idaham.
"Iya ada informasinya sampai dengan saya. Kabar ini akan kami klarifikasika ke pihak ASN yang diduga terlibat tidak netral," katanya.
Di Kota Binjai, Andri Alfisah seolah mendapat perlakuan istimewa. Tiga Billboard Caleg DPRD Sumut Dapil 12, Andri Alfisah sempat mendominasi di inti Kota Binjai, tepatnya di sepanjang Jalan Sudirman. Pemasangan tiga unit ini terkesan ingin paling menonjol meski harus melanggar aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018, namun belakangan satu billboard sudah diturunkan.
Ketua KPU Binjai, Zulfan Efendi menegaskan bahwa peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 dan SK KPU RI nomor 1096 jumlah billboard yang dibenarkan maksimal dua unit untuk setiap partai politik di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Maksimal billboard dua per partai politik di Kabupaten / Kota. Itu diatur jelas dalam PKPU dan SK nomor 1096 KPU RI. Per partai itu dua maksimal, tapi kalau dari partai bilang itu (Billboard Andri Alfisah) milik partai gak apa apa," katanya.
Saat disinggung soal jumlah billboard Andri Alfisah yang berjumlah tiga unit di jalan protokol, Zulfan mengatakan bahwa penindakan bukan wewenang KPU. Zulfan mengarahkan pelanggaran ini ditanyakan ke Bawaslu Binjai.
"Kalau soal itu (billboard Andri Alfisah) berjumlah tiga unit ke Bawaslu Binjai aja tanyakan langsung ya," kata Zulfan.
Menanggapi pantauan Tribun Medan soal APK Ilegal, Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto menegaskan akan menertibkan APK Ilegal para caleg dalam sepekan ke depan. Kata Arie, pihak Bawaslu terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU, para pihak parpol agar memberikan laporan jumlah APK dan segera menertibkan jika APK melanggar aturan.
(Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/diduga-dua-asn-kedua-dan-ketiga-dari-kiri-kampanyekan-anak-wali-kota-binjai.jpg)