Diciduk Eko Widodo dan Rahmi, Dua Penyebar Hoax Server KPU Disetting Menangkan Jokowi
EW (Eko Widodo) yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.RD (Rahmi Zainuddin Ilyas) ditangkap di Lampung, Minggu (7/4/2019).
Diciduk Eko Widodo dan Rahmi, Dua Penyebar Hoax Server KPU Disetting Menangkan Jokowi
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Tersangka pertama berinisial EW (Eko Widodo) yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.
Kemudian, RD (Rahmi Zainuddin Ilyas) ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).
"Dua tersangka tersebut yang kita tampilkan ini ditangkap di Ciracas pada hari Sabtu dini hari.
Satu lagi tersangka ditangkap di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.
Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.
Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.
Dedi menyebut RD ternyata seorang dokter.
"(RD) seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya, tapi sama dia, dia anggap yang diterima itu, hal yang benar," kata Dedi.
Penangkapan RD merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yaitu EW, yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.
Dedi mengatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.
Kasus tersebut dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui komisionernya kepada Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Sebelumnya, beredar isu bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut.
Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".

Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
2 Buron
Polisi masih mengejar dua terduga pelaku yang diduga terkait dalam hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Dedi menuturkan salah seorang terduga pelaku diduga menyampaikan informasi hoaks tersebut secara verbal.
"Masih ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang), yang tengah didalami (Direktorat Tindak Pidana) Siber.
1 DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar," kata DedI.
Kemudian, satu orang lainnya diduga ikut membuat narasi dan menyebarkan hoaks tersebut.
Dua anggota FPI Penghina Jokowi Diciduk
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pria berinisial B dan S di Cileungsi, Kota Bogor.
Kedua pria tersebut diduga kuat telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang menyudutkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, pada hari Jumat (5/4/2019).
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) dan ingin membela Rizieq Shihab.
Keduanya saat ini telah diamankan dan terancam dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan dengan ancaman paling lama dua tahun.
Jumat (5/4/2019) telah beredar video viral berdurasi 39 detik di media sosial.
Di dalam video itu tampak seorang pria mengenakan kaos hitam setelan celana putih dipadukan dengan tudung kepala beserta aksesori batu akik.
Pria berkumis itu tampak membawa secarik kertas bertuliskan 'Hei Jokowi Rakyat Sudah Muak dan Jijik Sama Lu', sembari berteriak di tengah-tengah kemacetan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria tersebut menghina Jokowi ke arah pengendara yang melintas sembari menunjukkan jempol dan telunjuknya secara bersamaan.
Disambut teriakan pria yang merekam dan mengajak memilih capres 02 Prabowo Subianto.
"Mantap, pilih Prabowo," teriaknya.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, hasil dari penyidikan bahwa kedua pelaku ingin membela guru besarnya, Rizieq Shihab.
Keduanya juga mengaku sebagai anggota dari Front Pembela Islam (FPI).
"Dua duanya anggota FPI alasan mereka untuk membela guru besarnya Rizieq Shihab," katanya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/4/2019).
Seperti diketahui, video tersebut telah bereda luas di masyarakat, khususnya di sejumlah grup Whatsapp.
Kapolres Bogor menjelaskan, masing-masing pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dan memiliki peran masing-masing.
Pelaku B selaku penghina di dalam video itu ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sementara, S yang merekam video dan menyebarkan itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Keduanya sengaja membuat rekaman video itu untuk selanjutnya disebar melalui media sosial WhatsApp hingga menjadi viral.
"S berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui grup WhatsApp dan B berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada di dalam video," kata Kapolres.
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa dua smartphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
Setelah itu, kedua pelaku segera digelandang ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan instensif tim penyidik Polres Bogor.
Ini video pengakuan tersangka setelah ditangkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoaks Server KPU Di-Setting Menangkan Jokowi" dan Fakta Ujaran Kebencian Tentang Jokowi di Bogor, Dua Pria Ditangkap hingga Mengaku Anggota FPI"
Penulis : Devina Halim