Penyebar Hoax Server KPU Disebut Berpendidikan Dokter, Polda Lampung: Tunggu Penyelidikan Bareskrim
Polda Lampung membenarkan adanya penangkapan terhadap penyebar hoax server KPU men-setting kemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.
Kasus tersebut dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui komisionernya kepada Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Sebelumnya, beredar isu bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut.
Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".
Baca: NEWS VIDEO: Siswa SMA Nyaris Tabrak Polisi, Konvoi Usai Coret-coret Seragam Ditertibkan
Baca: Asyik Corat-coret Usai UNBK, Ratusan Siswa SMA di Asahan Kocar Kacir Didatangi Petugas Gabungan
Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
2 Buron
Polisi masih mengejar dua terduga pelaku yang diduga terkait dalam hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Dedi menuturkan salah seorang terduga pelaku diduga menyampaikan informasi hoaks tersebut secara verbal.
"Masih ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang), yang tengah didalami (Direktorat Tindak Pidana) Siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar," kata DedI.
Kemudian, satu orang lainnya diduga ikut membuat narasi dan menyebarkan hoaks tersebut.
Video yang viral itu sebelumnya dilaporkan oleh KPU ke Bareskrim pada Kamis, 4 April 2019. KPU menyebut video itu sebagai hoax.