Alamak

TERUNGKAP Oknum Anggota TNI Pesan Dua Siswi SMP untuk Berkencan Melalui Mucikari Ocah

Seorang Anggota TNI kabur usai diduga terlibat kasus prostitusi anak di Ambon

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com-Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ambon kabur setelah diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap seorang perempuan berinisial SH (25) alias Ocah pada 9 April lalu.

Saat itu polisi mengamankan dua orang korban yang masih berstatus siswi SMP di Kota Ambon.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Anggota TNI kabur usai diduga terlibat kasus prostitusi anak di Ambon 

Ilustrasi.
Ilustrasi.(Shutterstock)

Seorang anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE menjadi pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.

Serda SE diketahui sebagai Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.

Terduga pelaku diketahui ikut memesan dua siswi SMP yakni NR (15) dan DA (14) untuk berkencan dengan mereka melalui jasa seorang mucikari bernama SH.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan bahwa salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Saat ini pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura tengah memburu Serda SE itu.

“Kami cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,”ujarnya.

2. Serda SE diduga mengencani dua siswi SMP 

Ilustrasi
Ilustrasi(Thinkstockphotos.com)

Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat ini, seorang wanita berinisial SH yang berperan sebagai mucikari telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kolonel Arm Sarkistan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah melanggar aturan.

"Sanksi berat akan diberikan hingga pemecatan,” ujarnya. 

3. Oknum Serda SE diduga masih di Maluku 

Tentara.
Tentara.(Thinkstock)

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho mengatakan, pengejaran terhadap pelaku tidak hanya dilakukan Pomdam Pattimura, namun juga aparat Kodam dan Korem.

“Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” kata Sarkistan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/4/2019) petang.

Seperti diketahui, setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku kasus prostitusi anak di Ambon, Serda SE langsung menghilang dan tidak lagi bertugas.

Saat itu pula, pelaku langsung dicari oleh Detasemen Pomdam Pattimura, setelah kasus itu dilaporkan pihak keluarga.

Menurut Sarkistan, meski belum mengetahui lokasi persembunyian pelaku, namun pihaknya memastikan jika Serda SE, masih berada di Maluku.

“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat. 

4. Polisi tangkap mucikari saat hendak kabur  

Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019)
Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019)(KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY) 

Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.

Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

5. Kesaksian dua korban yang masih berstatus siswi SMP

Ilustrasi
Ilustrasi(ISTOCK)

Polisi saat ini baru memeriksa dua orang yang diduga korban SH, yakni NR (15) dan DA (14). Keduanya diketahui merupakan siswa SMP di Kota Ambon.

“Penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk apakah ada anak-anak lain yang menjadi korban selain dua korban sebelumnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy di kawasan Waihaong Ambon, Kamis (11/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan para korban, korban dipaksa menonton video porno sebelum melayani pria hidung belang oleh SH.

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah. Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.00 hingga Rp 200.000, tapi uangnya itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka melakukan modus operandinya dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong.

Di sana, para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Prostitusi Online 2 Siswi SMP di Ambon, Anggota TNI Terlibat hingga Kesaksian Dua Korban"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved