Pilpres 2019

FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP (KTP Elektronik) Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU

Buat para pemilih simak! FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Buat para pemilih simak! FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU 

TRIBUN-MEDAN.COm - Buat para pemilih simak! Bawa E-KTP (KTP Elektronik) Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU 

//

Sebuah gambar yang menginformasikan bahwa setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu 2019 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik, beredar di media sosial.

Salah satunya adalah gambar yang diunggah akun twitter @curhathingy pada Selasa (16/4/2019).

Baca: Terkuak Cara Oknum Karyawati BRI Kuras Uang Nasabah, Rp 2 Miliar Raib, Tersangka Akhirnya Ditangkap

Baca: Hasil Liga Champions Terkini, Barcelona Lolos Semifinal Kalahkan Man United 3-0, Juventus Kalah 1-2

Dalam gambar tersebut, tertulis keterangan bahwa setiap orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya di TPS mana pun hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.

"Di mana pun tetap bisa pilih Presiden. Belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Atau gak sempat urus pindah Dapil? Hak suraramu tidak hilang kok. Caranya, datang ke TPS terdekat, tunjukkan e-KTP mu, petugas KPPS hanya bisa melayani jika surat suara masih tersedia, dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00," bunyi keterangan dalam foto tersebut. 

Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Mudah Melihat Update Status Seseorang via Whatsapp di Kontak tanpa Diketahui

Baca: Hasil Liga Champions Terkini, Barcelona Lolos Semifinal Kalahkan Man United 3-0, Juventus Kalah 1-2

Benarkah informasi tersebut? Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Pemilih yang tergolong dalam DPK harus menunjukkan formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih. 

Formulir A5 diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.

Baca: Terkuak Cara Oknum Karyawati BRI Kuras Uang Nasabah, Rp 2 Miliar Raib, Tersangka Akhirnya Ditangkap

Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Mudah Melihat Update Status Seseorang via Whatsapp di Kontak tanpa Diketahui

FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU

CEK FAKTA: Yang Penting Bawa E-KTP, Bisa Mencoblos di Mana Saja, Benarkah?

Jangan Khawatir Sekarang Modal Suket Bisa Memilih

TRIBUN-MEDAN.com- Antusias masyarakat dalam menghadapi dan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 besok, sungguh sangat luar biasa.

Masyarakat tidak perlu khawatir untuk memilih walau belum mendapatkan undangan memilih (form C6) atau pun bahkan tidak terdaftar dalam DPT.

"Kalau dia terdaftar dalam DPT itu dia boleh bawa C6, e-KTP atau suket, SIM, Paspor dan Kartu Keluarga untuk bisa memilih di TPS," kata Yulhasni, Selasa (16/4/2019).

"Tapi, syaratnya dia terdaftar dalam DPT. Untuk daftar mulai pukul 07.00-13.00 WIB

Bagi calon pemilih yang tidak memiliki C6 karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap juga tidak perlu kwatir karena masih diperbolehkan mencoblos.

Syaratnya pemilih harus memiliki surat keterangan (Suket) yang diperoleh setelah melakukan perekamaan e-KTP di kecamatan tempatnya berdomisili. 

Namun pemilih yang hanya mengandalkan Suket harus mendaftarkan diri sebelum pukul 13.00 WIB karena nantinya mereka hanya diberikan kesempatan mencoblos dalam waktu 60 menit yakni pukul 12.00-13.00 WIB.

"Khusus pemilIh yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus ini hanya bisa mencoblos mulai pukul 12-13 WIB dengan syarat harus sudah mendaftar dan hanya bisa melakukan pencoblosan di tempat pemilih tinggal," katanya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Benget Silitonga mengatakan ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Agar tetap bisa memberikan hak suara di TPS pada Pemilu 17 April 2019 besok.

Di antaranya, cek nama anda apakah sudah terdaftar atau belum di DPT via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" di playstore dan klik menu daftar pemilih di aplikasi tersebut.

"Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut," kata Benget.

"Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut, sambungnya.

Benget menjelaskan pada HARI H, Rabu 17 April 2019, bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.

Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.

Setelah itu, lanjut Benget lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.

Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

"Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019)," pungkas Benget.

(mak/tribun-medan.com)

Cara Mudah Mencoblos walau tak Dapat Formulir C6, Bawa e-KTP Datang ke TPS, Ini Penjelasan KPU.

Masyarakat diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih. 

Baca: KABAR TERBARU BELLA SHOFIE, Ogah Posting Foto Glamor, Gantinya Foto & Video Danillo Prince Rigan 

Baca: Caleg PKS Ditangkap Warga saat bagi Amplop Berisi Stiker Foto dan Uang, Bawaslu Angkat Bicara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak memiliki formulir C6. 

"Sebenarnya tidak masalah kalau tidak dapat formulir C6. Jadi, jangan sampai tidak mencoblos karena tidak dapat formulir C6," katanya di Medan, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Viral, Dua Pria Pendukung Jokowi dan Prabowo Taruhan Tanah 1 Hektar dalam Pilpres

Hanya saja, lanjut Nana, ada syaratnya. Apakah itu?

Harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS.

1. Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tapi sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, bisa datang sejak pagi dengan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, paspor, surat izin mengemudi, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus atau tidak terdaftar dalam DPT, bisa datang ke TPS pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP.

Baca juga: 13 Jam Terjang Ombak Besar, Cerita Petugas KPU Bawa Surat Suara ke Pulau Terluar Indonesia

Ketua KPPS di TPS Nomor 59, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Mulianto (55) juga mengatakan hal senada.

Anto menyarankan, pemilih cukup menunjukkan e-KTP ketika datang ke TPS untuk memilih tanpa menunjukkan formulir C6 karena menurut dia, data e-KTP sudah valid. 

(tribunnews/kompas/tribun-medan.com)

Baca: KABAR TERBARU BELLA SHOFIE, Ogah Posting Foto Glamor, Gantinya Foto & Video Danillo Prince Rigan

Baca: Caleg PKS Ditangkap Warga saat bagi Amplop Berisi Stiker Foto dan Uang, Bawaslu Angkat Bicara

Cara Mudah Mencoblos walau tak Dapat Formulir C6, Bawa e-KTP Datang ke TPS, Ini Penjelasan KPU

Baca selengkapnya di Kompas.id dengan judul: Tidak Dapat Formulir C6, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved