Ketua PKS Medan Bantah Pihaknya Kampanye pada Masa Tenang

“Souvenir itu bentuk mengapresiasi saksi kita. Itu kan diperbolehkan, tidak melanggar aturan,” ujar Salman.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
HO
Timsus Money Politics OTT di Sekretariat DPD PKS Medan, Ini Penjelasan Ketua DPD Salman Alfarisi! Aksi OTT Timsus Money Politics di Sekretariat DPD PKS Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan membantah tuduhan Panwascam Medan Baru bahwa pihaknya melakukan kampanye pada masa tenang, Senin (15/4/2019) malam.

Ketua DPD PKS Medan, Salman Alfarizi, mengatakan pertemuan di Kantor DPD PKS Kota Medan pada malam itu adalah penguatan saksi luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami instruksikan dari atas bahwa tidak dibenarkan bagi struktur dan kader untuk sosialisiasi kampanye selama masa tenang," kata Salman, Kamis (18/4/2019).

"Kami sebenarnya lebih fokus kepada penguatan saksi. Saya heran kenapa Panwascam dan kepolisian mempermasalahkan acara di Kantor DPD PKS Medan. Padahal yang berkumpul adalah saksi dan kader PKS guna penguatan saksi luar TPS dihari pemilihan," sambungnya.

Terkait barang bukti yang ditemukan berupa handuk dan alat peraga kampanye atas nama caleg tertentu, Salman anggap itu merupakan hal yang wajar lantaran lokasi yang disambangi Panwascam dan kepolisian adalah kantor partai yang pastinya akan ditemukan banyak alat peraga pemilu.

Baca: Caleg PKS Ditangkap Warga saat bagi Amplop Berisi Stiker Foto dan Uang, Bawaslu Angkat Bicara

Baca: Romo Syafii Klaim Perolehan Suara di Tobasamosir-Tapanuli Utara 50:50

Baca: Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Mencoblos di Beda Tempat

 

Apalagi sebelum masa tenang, pihaknya juga sempat melakukan sosialisasi di Kantor DPD PKS Kota Medan.

Khusus untuk handuk, Salman mengatakan barang itu diberikan kepada para saksi sebagai apresiasi.

“Souvenir itu bentuk mengapresiasi saksi kita. Itu kan diperbolehkan, tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Handuk yang dibungkus profil caleg PKS diamankan dari kantor DPD PKS Sumut di Jalan Seiberas pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 23.30 WIB
Handuk yang dibungkus profil caleg PKS diamankan dari kantor DPD PKS Sumut di Jalan Seiberas pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 23.30 WIB (Dok Kapolsek Medan Baru)

Namun pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti proses yang dijalankan Panwascam. Karena tidak dianggap melakukan pelanggaran, PKS akan memberikan pendampingan hukum kepada kader dan Caleg yang melakukan pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut, Salman berharap Panwascam bisa jeli dalam melihat dugaan pelanggaran pemilu yang selama ini terjadi.

“Panwascam harus lebih fokus soal politik uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat," katanya.

"Ini sudah jadi rahasia di masyarakat umum. Kalau ini hanya proses penguatan saksi, saya rasa nggak perlu dibesar-besarkan,” jelas Salman.

Sebanyak enam orang tim sukses para calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diamankan petugas gabungan dari Tim Satgas Money Politics Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Baru dari kantor DPD PKS Medandi Jalan Seiberas, Medan Baru, Senin (15/4/2019), sekitar pukul 23.30 WIB.

Keenam timses diamankan karena diduga membagikan handuk kepada warga dengan niat mengarahkan untuk memilih salah satu caleg.

Keenamnya timses yaitu Tutik Wulandari (25), yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap), Siti Raudah (35), Maysarah Pronika (42), Muhammad Rafizi Ismail (19), Abdul Fahdi (29), dan Muhammad Hidayat Nasution (62).

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalanya petugas mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 22.30 WIB bahwa ada pembagian souvenir untuk memilih caleg oleh sekelompok orang di daerah Sei Beras.

Timnya langsung turun ke lokasi dan menemukan beberapa warga menerima bungkusan plastik berisi handuk dan kartu nama.

Bingkisan tersebut terindikasi arahan untuk memilih dan menyoblos Sutias Handayani, caleg PKS nomor urut 2 DPR RI, Ernawaty Ginting caleg PKS nomor urut 5 DPRD provinsi, Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, dan caleg DPD RI nomor 30 atas nama Muhammad Nuh.

"Perbuatan para pelaku (diduga) melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Biar nanti sentra Gakumdu yang memutuskan," kata Martuasah, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019) malam.

Panwascam Medan Baru menemukan dugaan pelanggaran pemilu, yakni kampanye di masa tenang Pemilu 2019 di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan.

“Kami melihat memang ada kampanye. Kartu nama dan contoh kertas suara itu sudah merupakan bahan kampanye. Apalagi sampai ada nomor untuk para caleg-caleg ini. Kami mensinyalir ada kampanye,” jelas Ketua Panwascam Medan Baru, Hasudungan Silaen. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved