Bawaslu Deliserdang Temukan Dua Warga Gunakan C-6 Orang Lain untuk Mencoblos

Asman Siagian mengatakan bahwa ada temuan dua orang warga menggunakan C-6 orang lain untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra
Komisioner Bawaslu Deliserdang, Asman Siagian 

TRIBUN-MEDAN.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang sudah mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran kecurangan Pemilu di wilayah Kecamatan Percut Seituan.

Komisioner Bawaslu Deliserdang, Asman Siagian mengatakan bahwa ada temuan dua orang warga menggunakan C-6 orang lain untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat ini pihaknya pun sedang menunggu pelimpahan berkas dari Panwaslih Kecamatan Percut Seituan.

"Temuan kita masih yang di Sei Rotan saja. Jadi pada hari pemungutan suara itu ada dua orang di TPS yang sama datang ke TPS melakukan pencoblosan. Itukan namanya mengaku dirinya sebagai orang lain,"ujar Asman Siagian, Jumat (19/4/2019).

Ia menyebut begitu mendapat temuan itu disebut pihak Panwaslih Kecamatan pun langsung mengintrogasi terhadap dua orang tersebut. Untuk informasi awal ia menegaskan bahwa C-6 yang dipakai adalah C-6 milik orang yang masih hidup. Ia belum dapat mengetahui secara pasti dari mana kedua orang tersebut bisa mendapat C-6 itu.

" Yang jelas kasusnya ini duduklah. Enggak ada kaitannya ini sama polisi tetap kita yang nangani. Kita tunggu dari Kecamatan Percut dulu karena nanti akan dilimpahkan pasti itu, sebab di Kecamatan kan tidak ada Gakumdu. Setelah sama Bawaslu baru kita undang polisi. Ini merupakan tindak pidana pemilu,"kata Asman.

Asman menyebut pada saat ini seluruh Komisioner KPU pun masih terus melakukan monitoring ke Kecamatan-Kecamatan. Meski banyak temuan lain namun ia belum dapat memastikan apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. Disebut sebelum kasus ditangani terlebih dahulu pihaknya melakukan klarifikasi.

"Kita lakukan klarifikasi dulu untuk memastikan benar atau tidaknya. Menurut saya baru satu sajalah temuan yang sudah duduk di Desa Sei Rotan itu karena itu memang ada perbuatannya,"kata Asman.

Asman sendiri merupakan Komisioner Bawaslu Divisi Sengketa.

Hingga saat ini ia menyebut belum ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Diprediksi sengketa baru akan mulai didaftarkan setelah adanya penetapan atau keputusan dari KPU Deliserdang.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved