TKI Adelina Sau Disiksa Majikan hingga Tewas, tapi Majikan Malah Divonis Bebas Pengadilan Malaysia
Adelina, asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.
TKI Adelina Sau Disiksa Majikan hingga Tewas, tapi Majikan Malah Divonis Bebas Pengadilan Malaysia
TRIBUN-MEDAN.COM - Saat publik Tanah Air masih terbelah menyikapi hasil Pilpres 2019, berita mengejutkan datang dari negeri jiran Malaysia.
Pengadilan Tinggi Malaysia, sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, membebaskan Ambika MA Shan terdakwa penyiksa TKI Adelina Sau sampai meninggal dunia.
Free Malaysia Today melansir, Pengadilan Tinggi membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.
Anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi setempat yang membebaskan seorang perempuan yang diduga menyiksa Adelina Sau sampai meninggal dunia.

Kondisi Adelina saat dijemput polisi pada tanggal 10 Februari 2018 lalu/POR CHENG HAN.
Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.
"Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan.
"Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka," sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan, Sabtu (20/4/2019).
Adapun Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan, mengatakan telah mendengar putusan pengadilan soal pembebasan majikan Adelina.
"Kami akan bertemu dengan jaksa, Senin (22/04/2019). Kami akan meminta klarifikasi kepada mereka, apa alasan mereka tidak mengenakan pasal-pasal dalam kasus ini," paparnya.

Luka-luka yang diderita Adelina/MIGRANT CARE.
Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.
"Dia (Adelina) adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannnya haruslah memiliki makna.
"Mengapa pengadilan kita menggagalkannya? Mengapa pemerintah Malaysia menggagalkannya? Di mana keadilan untuk Adelina?" tutur Glorene seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Adelina tidur di beranda bersama anjing peliharaan majikannya/POR CHENG HAN.
Tidur dengan anjing
Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah saat ditemukan tim investigasi yang diutus anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pada 10 Februari 2018, setelah mendapat pengaduan dari tetangga majikan Adelina.
Perempuan itu hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.
Steven Sim Chee Kong, anggota parlemen di Bukit Mertajam menemui Adelina pada Sabtu (10/02) lalu setelah mendapat pengaduan dari tetangga yang melihat tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur ini mengalami luka-luka parah termasuk di tangan.
Adelina meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, Minggu (11/02).
Kepolisian Malaysia telah menahan tiga tersangka atas meninggalnya tenaga kerja Indonesia yang telah bekerja di negara tetangga ini sejak 2014.
"Kematian Adelina menyebabkan orang Malaysia marah, marah kepada majikan karena Adelina diperbuat (diperlakukan) sedemikian," kata Steven kepada wartawan BBC Indonesia, Endang Nurdin.
Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, mengatakan belum ada kesimpulan final dari dokter forensik.
Namun, menurutnya, "salah satu penyebab yang ditemukan adalah Adelina mengalami malnutrisi satu bulan terakhir, ada luka... kemungkinan bekas gigitan binatang."
Adelina sempat menuturkan bahwa selama sebulan terakhir dia dipaksa tidur di luar rumah bersama anjing peliharaan majikan, tak diberi makan, dan mengalami penganiayaan.
Steven Sim menyerukan agar pemerintah Malaysia dan juga Indonesia memperkuat perundang-undangan agar pekerja mendapatkan perlindungan.
Lalu Muhamad Iqbal mengatakan dalam dua tahun terakhir ini tidak ada payung hukum antara dua negara menyangkut pekerja domestik karena sudah berakhirnya Memorandum of Understanding (MoU) pada 2016.
"Kita sudah sampaikan keinginan kita untuk membuat sebuah MoU yang baru sama sekali, bukan perpanjangan dari yang lama tapi belum mendapatkan respons dari Malaysia hingga saat ini. Kita harap ini bisa menjadi momentum untuk Malaysia untuk mendorong pembahasan MoU tersebut," kata Lalu.
Perjanjian kerja sama ini juga diperlukan bagi "majikan untuk memastikan apa yang mereka bayar untuk pekerja domestik dengan nilai uang seperti yang mereka harapkan," tambahnya.
Lalu juga mengatakan "Malaysia juga perlu melakukan penguatan di sektor regulasi ini, harapan kita supaya bisa mengakomodir fenomena yang muncul belakangan khususnya perdagangan manusia."
BBC Indonesia telah menghubungi Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia yang mengatakan tidak akan memberikan pernyataan karena kasus ini dalam penyelidikan polisi.
Saat ini terdapat sekitar 2,5 juta WNI yang bekerja di Malaysia dan 50% di antaranya ilegal.
Glorene Das, direktur Tenaganita, organisasi hak asasi manusia di Kuala Lumpur yang menangani pekerja migran menyatakan kekerasan ini antara lain akibat istilah "pembantu rumah tangga" dalam hukum Malaysia.
Ada majikan dan budak
"Ini terjadi karena akta (hukum) untuk pembantu atau pekerja rumah tangga tidak memadai untuk melindungi mereka. Sekarang ini, ada istilah pembantu atau budak. Istilah yang terdapat di hukum Malaysia ini...menciptakan pemikiran bahwa ada majikan dan budak," kata Glorene.
Tim Tenaganita juga sempat menjumpai Adelina, yang dijemput di rumah majikannya bersama polisi.
"Kondisinya begitu parah dan dia takut memberitahu apa yang terjadi terhadap dirinya, parah terutama karena luka-luka yang dia derita...(Saat ditanya), dia tak mau menjawab, dan kelihatan takut," tambahnya.
Wahyu Susilo dari organisasi pekerja migran, Migrant CARE, mengatakan, "Kematian Adelina memperpanjang daftar kematian buruh migran Indonesia asal NTT yang ditahun 2017 mencapai 62 orang."
Wahyu juga menyatakan perlu ada "pengusutan dugaan bahwa Adelina adalah korban perdagangan manusia."
Kasus "terburuk" penganiayaan tenaga kerja Indonesia adalah yang dialami Nirmala Bonat pada 2004. Penyiksaan yang dilakukan majikannya membuat dia mengalami trauma berat.
Saat persidangan pada 2014, Nirmala antara lain mengatakan majikannya meletakkan setrika panas di payudaranya.
"Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," kata Nirmala.
Pengadilan Tinggi Malaysia pada 2015 mengabulkan gugatan Nirmala terhadap majikannya, Yim Pek Ha, dan suaminya, Hii Ik Ting, untuk membayar ganti rugi sekitar Rp1,1 miliar.
Artikel ini sudah tayang di bbc news indonesia berjudul: Kasus Adelina: Pengadilan bebaskan majikan 'penyiksa TKW', anggota parlemen Malaysia sebut 'keputusan tragis'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tki-adelina-sau-disiksa-majikan-hingga-tewas.jpg)