Gubernur Anis Baswedan Buka-bukaan jika Sandiaga Uno kembali Jabat Wagub DKI
Sejak mengundurkan diri sebagai Wagub DKI, 27 Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum punya pendamping hingga saat ini.
Gubernur Anis Baswedan Buka-bukaan jika Sandiaga Uno kembali Jabat Wagub DKI
TRIBUN-MEDAN.com - Wacana Sandiaga Uno kembali menjabat Wakil Gubernur DKI berembus setelah hasil hitung cepat lembaga survei mengunggulkan Capres 01 Jokowi Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sejak mengundurkan diri sebagai Wagub DKI, 27 Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum punya pendamping hingga saat ini.
Bagaimana reaksi Anies Baswedan jika Sandiaga kembali menjadi wakilnya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdiam ketika ditanya wartawan soal kemungkinan calon wakil presiden nomor 02 Sandiaga Uno kembali menjadi wagub DKI, Senin (22/4/2019).
Anies terdiam beberapa saat, kemudian tertawa ketika dilempar pertanyaan itu. Ia enggan menjawab dengan jelas.
"Memang sudah (gagal jadi capres)? Ini pertanyaan jebakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).
Anies mengaku tak ingin mendahului Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, KPU belum menyelesaikan penghitungan suara dan memutuskan siapa pemenang pilpres.
"Dan sesungguhnya ini wilayahnya partai politik, jadi gubernur itu tidak di dalam posisi untuk menyatakan ya atau tidak karena memang tidak punya wewenang dalam urusan ini," kata Anies.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi isu calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta jika kalah dalam Pilpres 2019.
Hidayat tak mempermasalahkan jika Sandiaga kembali menjadi gubernur DKI Jakarta.
Namun, kata dia, Sandiaga belum tentu kalah di Pilpres 2019.
"Ya monggo saja kalau beliau mau. Tapi kan belum tentu beliau kalah dalam Wapres.
Kalau beliau nanti menang sebagai wapres?
Ini proses belum selesai," kata Hidayat saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Hidayat mengatakan, calon wakil gubernur pengganti Sandiaga saat ini, ada di tangan DPRD.
PKS mengajukan tiga nama, yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
"Bola sudah tak lagi di tangan kami, bola itu ada di DPRD, silakan DPRD untuk melakukan tindakan yang seharusnya dan sepatutnya," ujarnya.
Selanjutnya, Hidayat mengatakan, partainya saat ini fokus pada rekapitulasi suara Pemilu serta menjaga suara hingga tingkat nasional.
"Menjaga proses dan perkembangan dalam rekapitulasi suara di kecamatan-kecamatan dan kabupaten dan seterusnya, kami sedang maksimal hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Kendati demikian, Akmal mengingatkan langkah itu tidak etis.
Ia menilai jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan.
Ada etika yang harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik.
Publik pasti bertanya itu karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Akmal mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta harus diulang jika ingin mengembalikan calon wakil presiden Sandiaga Uno sebagai wagub.
"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," kata Akmal ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).
Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sebelum DPRD melakukan pemilihan, perlu disusun tata tertib pemilihan.
Saat ini, DPRD DKI baru akan menyusun panitia yang berwenang menetapkan tata tertib.
Soal lamanya proses pemilihan, Akmal mengatakan, langkah yang etis seharusnya DPRD memproses permohonan pemilihan wagub.
"Ketika DPRD tidak menindaklanjuti, nanti partai pengusungnya bertanya, kenapa usulan kami tidak dipilih.
Kemudian pertanyaannya, apakah memungkinkan orang lain di luar dua nama yang sudah diajukan?
Kan sudah final prosesnya. Kedua partai pengusung sudah mengumpulkan dua nama," ujarnya.
Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.
Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita, kan, tidak melulu persoalan aturan.
Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik.
Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Anies Saat Ditanya Kemungkinan Sandiaga Jadi Wagub DKI Lagi"
Penulis : Nibras Nada Nailufar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/reuni-212_pidato-anies-baswedan.jpg)