Kasus Vlog ‘Idiot’ Dinilai Terbukti Melanggar UU ITE, Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut musisi Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 18 bulan terkait kasus vlog idiot
TRIBUN MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut musisi Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 18 bulan terkait kasus video blog (vlog) “idiot”.
Jaksa Rahmat Hary Basuki menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Rahmat, Dhani terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui vlog ‘idiot’ tersebut.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
Baca: Gara-gara Jokowi Kalah Telak di Sumbar, Muncul Hastag Boikot Nasi Padang dan Viral di Media Sosial
Baca: Caleg Gagal yang Nyaris Jual Ginjal 2014 Silam Kini Melenggang Mulus Jadi Anggota DPRD
Baca: Cuma Pelengkap Kuota Caleg Perempuan, Istri Caleg yang Nyaris Jual Ginjal Juga Lolos ke DPRD
Pertimbangan yang memberatkan Dhani di antaranya, tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menanyakan tanggapan Dhani terhadap tuntutan tersebut.
Baca: Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Puluhan Pedagang Paket Data Emperan
Baca: Setelah 11 Tahun, Terpidana Korupsi Pasar Horas Siantar Ditangkap saat Sarapan Lontong
Baca: Korupsi Pasar Horas, Suami Anggota DPRD Sumut Sarma Hutajulu Diciduk Setelah Buron 11 Tahun
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dhani menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Kami meminta waktu selama dua minggu," kata Dhani.
Anton mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
"Sidang dilanjutkan pada 7 Mei dengan agenda pledoi," kata R Anton sambil mengetok palu.
Kasus Kedua
Sebelumnya, Ahmad Dhani sudah divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Kasus ini diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Breaking News - JPU Kejati Jatim Tuntut 1,5 Tahun Penjara ke Ahmad Dhani atas Kasus Vlog 'Idiot'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahmad_dhani_sidang_surabaya.jpg)