Penyuap Bupati Remigo, Rijal Padang Meraung-raung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi juga menjatuhi denda senilai 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/victory arrival
Penyuap Bupati Remigo, Rijal Padang Meraung-raung Divonis 2,5 Tahun Penjara. Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang (38) menangis saat divonis penjara 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4/2019). 

Penyuap Bupati Remigo, Rijal Padang Meraung-raung Divonis 2,5 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com- Penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu yaitu Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang (38) divonis penjara 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi juga menjatuhi denda senilai 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili Rijal Effendi Padang yang melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp 100 juta dimana bila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan," tuturnya dalam amar putusan.

Hakim Irwan menjatuhi terdakwa dengan pasal utama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi. Juga merupakan tulang punggung keluarga memiliki anak 5 dan istri," terangnya.

Rijal yang tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana keper hitam ini tampak hanya bisa tertunduk dan tak sama sekali melihat ke arah majelis hakim.

Mahfud MD Disasar Imelda Sari terkait Label Provinsi Garis Keras: Katanya Paling Ngerti Pancasila

Detik-detik Dokter Ditangkap & Diborgol saat Pasiennya Antri, Asosiasi Dokter Angkat Bicara

Buntut Dugaan Adanya Kecurangan Pemilu 2019 di Tapteng, PDIP Minta PSU, NasDem Merasa Dicintai

Berjalannya pembacaan putusan selama 7 menit, suara tangis sudah mulai terdengar di ruangan Cakra 1.

Rijal yang sudah menyiapkan tisu di tangannya langsung saja menggunakan untuk menyeka cucuran air matanya yang keluar. Juga tisu tersebut digunakan untuk menyeka air hidung yang meleleh.

Mendadak Kolaps di Panggung saat Peragaan Busana, Nyawa Model Asal Brasil Ini Tidak Tertolong

Pria Ini Tak Sadari Uang Senilai Ratusan Juta Rupiah Berhamburan di Jalan, Ditaruh di Bemper Truk

Tangis Rijal semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dirinya. Ia tak dapat menahan dirinya dan menangis menjadi-jadi.

Sesuai pembacaan putusan, Hakim Irwan Effendi menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang akan disampaikan.

Pengantin Baru Ditemukan Tewas di Palembang, Berikut Kronologi Kejadian Menurut Warga dan Polisi

UDAR Fakta Terbaru Video Mesum Sejoli SMA di Mobil, Akhirnya Terkuak Kenapa Bisa Tersebar Luas

TRIBUNWIKI: 3 Gerai Gelato Enak di Medan yang Bikin Ketagihan

Rijal tampak tak menjawab sama sekali dan hanya menggelengkan kepala menandakan tidak ada.

"Baiklah, terhadap terdakwa dan Jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," pungkas Hakim.

Suara Masuk 50 Persen, Update www.kpu.go.id Jokowi MasIh Unggul Jauh dari Prabowo- Sandi. .

Manchester United Kesulitan Raih Poin di Liga Inggris, Bukti Ramalan Superkomputer jadi Kenyataan?

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara juga membebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan pada 15 April 2019.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved