Rayakan May Day bersama Ribuan Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pasar Murah
"Tahun ini kami beri cuma-cuma paket sembako di pasar murah yang ada di tiga titik," kata Lubis.
TRIBUN-MEDAN.com-Sekitar 2.000 orang buruh merayakan Hari Buruh yang dikemas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertempat di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Jalan Pancing Medan, Rabu (1/5/2019).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendukung dan partisipasi untuk kegiatan Hari Buruh. Mereka juga ingin memastikan bahwa buruh-buruh tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka yang hadir disini tergabung dari serikat buruh, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Kita hadir disini juga menyadari agar buruh yang belum terdaftar diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Umardin.
Dalam kegiatan ini, kata Umardin, BPJS Ketenagakerjaan ikut berpartisipasi dalam hal bagi-bagi sembako pada buruh. Dimana pihaknya memberikan sembako seperti minyak, beras, gula dan lainnya secara gratis.
"Tahun ini kami beri cuma-cuma paket sembako di pasar murah yang ada di tiga titik, yakni di Lapangan Benteng, di sini (LPP Pancing) dan ada di Deli Serdang. Kita juga berharap agar buruh yang hadir di sini untuk memberitahukan kepada keluarganya mengenai BPJS Ketenagakerjaan terutama manfaat yang didapat bila ikut BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan serta untuk generasi kedepannya.
"Seperti anak-anak buruh ini bila sudah mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan bila kelak mendapat pekerjaan ia akan bertanya mana perlindungan untuknya setiap bekerja. Kita berharap ia akan bertanya pada perusahaannya kelak," kata Umardin.
Menurutnya, pihaknya diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk menjadikan seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja formal saja, tapi pihaknya juga dituntut untuk memperluas kepesertaan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
"Salah satu hak pekerja yang wajib dimiliki adalah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu program perlindungan dari negara terhadap risiko-risiko pekerjaan. Untuk itu buruh harus terdaftar empat program jaminan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya. (nat/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/umardin_lubis.jpg)