Gelapkan 40 Ribu Botol Bir Bintang, Edi Hadiyanto Rugikan Rp 1 M dan Terancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa tampak tenang duduk mendengarkan pembacaan dakwaan, tak nampak raut wajah penyesalan yang keluar dari ekspresi Edi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Supervisor PT. Duta Bintang Perkasa, Edi Hadiyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menggelapkan 40.894 Botol Minuman Bir Bintang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019)..
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan uang sebesar Rp1.063.244.000 di perusahaanya yang terletak Jalan Sisingamangaraja KM. 7,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi menuturkan bahwa terdakwa melakukannya sejak 22 Maret 2018 sampai dengan 16 Juli 2018 di Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Komplek Amplas Center No. B 14.
“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," tuturnya.
Terdakwa tampak tenang duduk mendengarkan pembacaan dakwaan, tak nampak raut wajah penyesalan yang keluar dari ekspresi Edi.
Ia tampak tak menunduk dan fokus mendengarkan dakwaan yang telah dilakukannya tersebut.
Dengan jabatan sebagai Supervisor Logistik, Edy memiliki tugas dan tanggung jawab menerima barang masuk sesuai dengan surat jalan dan mengeluarkan barang sesuai dengan pesanan pelanggan.
"Selanjutnya barang diantarkan kegudang di Komplek Amplas Center No. B 14 Jl. Panglima Denai Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan, barang berupa Bir Bintang tesebut diterima terdakwa dengan menandatangani berita acara," terangnya.
Terdakwa yang berwenang untuk mengeluarkan barang berupa bir bintang ukuran 620 ml dari dalam gudang PT. Duta Bintang Perkasa menjadi kesempatan terdakwa untuk melakukan aksinya.
Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 ada pesanan bir bintang dari pelanggan dan terdakwa melaporkan bahwa barang sudah kosong di gudang.
"Atas laporan tersebut dilakukan kroscek dibagian administrasi kartu stock dan ternyata di dalam kartu masih ada Bir Bintang sebanyak 1.616. Atas temuan tersebut belum ada kecurigaan terjadinya kecurangan terdakwa dan masih menganggap mungkin ada kesalahan administrasi," terang Jaksa.
Selanjutnya pada 22 Maret 2018 diketahui bahwa dalam kartu stock tercatat masih ada barang sebanyak 12.313 karton ditambah 11 botol. Sementara barang yang ada secara fisik di dalam gudang hanya sebanyak 8.906 karton sehingga ada selisih barang sebanyak 3.407 karton ditambah 11 botol.
"Lalu pada 16 Juli 2018 dilakukan kembali stock opname untuk membuktikan temuan pada tanggal 9 Juni 2018, dan hasilnya pada kartu stock jumlah barang tercatat sebanyak 3.408 karton ditambah 7 botol, sehingga total Bir Bintang yang hilang atau digelapkan adalah sebanyak 40.894," tutur Jaksa Sani.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan terdakwa dijerat dengan Pidana pasal 374 KUHPidana karena telah menggelapkan uang PT. Duta Bintanng Perkasa yang mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.063.244.000.
"Terdakwa bisa dijerat dengan pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan membayar uang pengganti atas kerugian yang telah dilakukan," pungkas Jaksa Sani.
Usai persidangan, terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan sementara PN Medan, Edi sama sekali tak ada menjawab pertanyaan awak media yang mencoba menanyainya.
(vic/tribunmedan.com)