Go-jek Akhirnya Naikkan Tarif setelah Diancam Demo Mitra Driver, Ini Penjelasan Manajemen!

Saat pemberlakuan tarif ujicoba ini, Go-jek harus memberikan berbagai program promosi untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen.

Editor: Tariden Turnip
dok
Go-jek Akhirnya Naikkan Tarif setelah Diancam Demo Mitra Driver, Ini Penjelasan Manajemen! 

Go-jek Akhirnya Naikkan Tarif setelah Diancam Demo Mitra Driver, Ini Penjelasan Manajemen!    

TRIBUN-MEDAN.com - Pengemudi Gojek di wilayah Jabodetabek membatalkan aksi mogok mereka yang rencananya berlangsung pada Senin (6/5/2019).

Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aksi mogok tersebut dibatalkan karena pihak aplikator Gojek kembali menaikkan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

"Pada Senin, 6 Mei 2019 jam 00.00, akhirnya Gojek mengembalikan tarif seperti semula sesuai Kepmenhub nomor 348 tahun 2019," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Kenaikan tarif itu kembali diinformasikan pihak Gojek kepada setiap pengemudi melalui aplikasi mereka.

Adapun, dalam notifikasi itu disebutkan, "Dalam 3 hari pertama pelaksanaan Uji Coba Pedoman Biaya Jasa Ojek Online berdasarkan PM 12, Gojek menemukan penurunan (order) di Jabodetabek."

"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi PM 12, Gojek melanjutkan penyesuaian tarif uji coba layanan Go-Ride," tulisan dalam pemberitahuan tersebut.

Tarif yang diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek dalam keterangan tersebut adalah Rp 10.000 untuk 0-4 kilometer pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per kilometer setelah melebihi 4 kilometer.

keterangan yang diberikan Gojek kepada Para Pengemudi mereka pada Senin (6/5/2019)

Keterangan yang diberikan Gojek kepada Para Pengemudi mereka pada Senin (6/5/2019)(KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mogok, karena Gojek kembali menurunkan tarif di wilayah Jabodetabek.

"(Aksi) memprotes perusahanan aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah dalam hal tarif," kata Igun Minggu (5/5/2019).

Ia mengatakan, Gojek telah menurunkan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer.

Hal itu, menurut Igun, telah melanggar peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Manajemen Gojek mengaku sempat memberi tarif Rp 1.900 per kilometer di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (4/5/2019).

Chief of Corporate Affairs Nilla Marita membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba.

Pihaknya melihat adanya penurunan order Go-Ride yang cukup signifikan.

Ia menyampaikan, saat pemberlakuan tarif ujicoba ini, pihaknya harus memberikan berbagai program promosi untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen.

"Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang," kata Nilla melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Ia menerangkan, subsidi yang berlebihan untuk memberikan harga promosi hanya memberikan kesan murah yang semu karena tidak bisa dilakukan secara permanen.

Dalam jangka panjang, kata Nila, subsidi berlebihan justru akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.

"Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra driver yang tentunya sangat ingin kami hindari," ucapnya.

Namun, pihaknya tetap mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 tersebut.

Nilla mengatakan, Gojek akan terus melaporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada Pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukkan.

"Kami berharap dapat bersama-sama menciptakan industri yang sehat, sehingga dapat terus mempermudah hidup konsumen serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan driver yang berkesinambungan," kata dia.

Adapun penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu 1 Mei 2019.

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.

Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.

"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Tarif Gojek Naik Turun dalam Tiga Hari, Ini Alasannya..." dan "Pengemudi Gojek Batal Mogok Hari Ini, Apa Alasannya?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved