Respons KPU Soal Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian formulir C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

Istimewa
Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali yang terjaring razia lalu lintas polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai formulir C1 salinan di Menteng, beberapa hari lalu.

Hal tersebut guna memastikan apakah dokumen pemilu itu asli produksi resmi KPU atau tidak.

"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU," katanya ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

"Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," sambungnya.

"Pertanyaannya, kalau misal ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," tuturnya.

Hasyim mengaku baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen ini dari berita di media massa online. Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.

"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli, itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU," paparnya.

"Nah, kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotokopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian formulir C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan diTPS? Mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," bebernya.

Hasyim menambahkan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan ini kepada Bawaslu.

"Nanti kan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," urainya.

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil mengangkut dua kotak berisi ribuan formulir C1 dari Kabupaten Boyolali terjaring saat operasi lalu lintas.

Kepolisian mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang membawa ribuan formulir C1 diduga palsu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengonfirmasi penemuan formulir C1 Kabupaten Boyolali tersebut.

"Polres Jakarta Pusat mengamankan C1 dari seseorang sopir saat operasi lalu lintas di Menteng. Formulir C1 Kabupaten Boyolali. Kemudian, diserahkan ke Bawaslu Jakarta Pusat," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019).

Kini, jajaran Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat sedang menginvestigasi temuan tersebut, untuk mengetahui mengenai keaslian formulir C1.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengonfirmasi hal tersebut, dan menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara itu ke Bawaslu.

"(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," ujar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengatakan, kepolisian langsung melapor ke Bawaslu Jakarta Pusat pasca-pengamanan mobil tersebut.

Laporan itu, kata dia, kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta. Ada pun Puadi menyebut polisi menemukan perkara ini saat tengah melakukan operasi lalu lintas.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," terang Puadi.

Kini, pihak Bawaslu masih menginvestigasi dan mendalami perihal penemuan formulir C1 itu. Puadi juga mengatakan belum bisa memastikan apakah formulir tersebut palsu atau tidak.

"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu, karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," cetus Puadi. 

Bawaslu DKI Jakarta masih memeriksa keaslian ribuan formulir C1 yang diamankan dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, formulir C1 tersebut belum dipastikan asli atau palsu.

"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk pertama adalah investigasi, kemudian menelusuri dan mendalami. Kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti, ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakarta Pusat," beber Puadi.

"Kemudian langkah selanjutnya adalah segera diregistrasi. Nah, kalau udah diregistrasi, kan punya waktu 14 hari. Cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, kekeliruan input data formulir C1 ke Situng KPU, tidak cuma terjadi pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.

Dua paslon, Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, katanya, sama rata mendapatkan keuntungan dan kerugian dari kesalahan input tersebut.

Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus membantah tudingan kecurangan bahwa kekeliruan input formulir C1 hanya cenderung pada salah satu paslon saja.

"Kesalahan input TPS itu bukan hanya menguntungkan 1 paslon. 2 paslon itu sama-sama dapat keuntungan, sama-sama dapat kerugian," kata Mahfud MD seusai meninjau langsung proses Situng di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019) petang.

Dia meyakini kekeliruan data Situng ini tidak akan bisa lolos dalam proses rekapitulasi manual KPU, yang akan dimulai pada 25 April besok dan berakhir pada 22 Mei 2019.

Keyakinannya merujuk pada setiap paslon Pilpres dan KPU punya salinan formulir C1. Kemudian saksi-saksi TPS juga dapat dihadirkan.

Sehingga, bila ada keberatan karena dugaan formulir C1 palsu, hal itu bisa langsung diverifikasi serta diketahui data siapa yang benar dan salah.

"Kenapa enggak? Karena, tiap paslon punya salinan C1, KPUpunya, saksi TPS punya. Kalau ada yang palsu pasti ketahuan. Di situ aja caranya nanti," jelasnya.

Mahfud MD mengakui ada kekeliruan entri data Situng. Namun, kekeliruan itu sangat kecil sekali bila dibandingkan jumlah total TPS.

Sebanyak 105 dari 241.366 TPS yang telah diinput ke Situng, keliru memasukkan data. Dari 105 TPS yang keliru, 65 TPS sudah dikoreksi. Sedangkan 41 sisanya masih dalam proses koreksi.

Bila dikalkulasi, kesalahan input data C1 ke Situng hanya sekitar 0,0004 persen. Artinya, dari setiap 2.500 TPS, hanya 1 TPS yang kedapatan keliru menginput data.

"Nah, kekeliruan itu berarti hanya ada 0,0004 persen dari seluruhnya, atau perbandingannya hanya 1 dari 2.500 TPS," terang Mahfud.

Mahfud MD dan beberapa lembaga syawadaya masyarakat (LSM) berencana mengajak presiden terpilih Pemilu 2019, untuk bersama-sama membahas evaluasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menilai, regulasi yang diterapkan saat ini masih banyak pasal-pasal berlubang. Hal tersebut berimbas pada titik lemah UU Pemilu ada di mana-mana.

"Banyak hal yang harus ditinjau, karena masih banyak lubang-lubang (pasal) yang menjadi titik lemah dalam UU Pemilu," terang Mahfud MD.

Salah satu persoalan penting yang ia tekankan untuk dievaluasi ialah terkait banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang tumbang bahkan meninggal dunia, lantaran kerja maraton dalam proses rekapitulasi suara.

Kemudian, tuturnya, sistem Pemilu serentak 2019 juga harus dievaluasi secara komperhensif.

Terutama, pada frasa kata 'serentak'. Jam kerja petugas yang bekerja di lapangan juga harus menjadi pertimbangan.

"Itu kita evaluasi lagi. Ataukah harinya bisa dipisah, atau panitia di tingkat lokal, panitianya bisa dipisah tetapi dengan kontrol yang ketat," beber Mahfud MD.

Kemarin, Mahfud MD meninjau langsung proses input data hasil penghitungan suara atau formulir C1 Plano ke dalam Situng di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dalam kunjungannya ini, Mahfud MD mewakili organisasi Gerakan Suluh Kebangsaan. Dia turut membawa anggotanya, di antaranya Dosen Ilmu Statistik Asep Syaifuddin dan anak Presiden Gus Dur, Alissa Wahid.

Mahfud MD mengaku bergerak datang ke kantor KPU atas inisiatifnya sendiri, lantaran geram atas maraknya tudingan kecurangan yang dilakukan KPU, karena kekeliruan menginput data Situng Pilpres 2019.

"Kami datang ke sini karena risih juga merasa terganggu dengan perkembangan terakhir, di mana ada tudingan dan dugaan, yaitu terjadi kecuangan yang bersifat terstruktur di KPU," papar Mahfud MD seusai tinjauan.

Hasilnya, Mahfud MD mengakui memang ada kekeliruan entri data. Sebanyak 105 dari 241.366 TPS salah memasukkan data C1 ke Situng. Dari 105 TPS yang keliru, 65 TPS sudah dikoreksi. Sedangkan 41 sisanya masih dalam proses koreksi.

Mahfud MD mengatakan, tak mungkin KPU melakukan kecurangan secara sengaja dan terstruktur, karena memang presentasi kekeliruannya sangat kecil.

Dengan kata lain, dirinya merasa tidak mungkin KPU berbuat curang. Apalagi dengan tudingan kecurangan itu terstruktur, sistematis dan massive (TSM).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sembarangan menebar isu atau informasi yang tidak jelas kebenarannya.

"Jangan bertindak sendiri (diviralkan) dan jangan terus kembangkan hoaks yang seakan-akan di sini (KPU) ada rekayasa," ujarnya.

Padahal, pengadaan Situng resmi KPU merupakan langkah transparansi dan keterbukaan yang diupayakan oleh KPU.

Sehingga, publik bisa tahu dan mampu mengkroscek kebenaran hasil rekapitulasi suara di setiap wilayah.

"Karena keterbukaan itu, maka kekeliruan itu diketahui. Dengan demikian, ini bagian dari keterbukaan dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemilu," cetus komisioner KPU Viryan Azis. (Chaerul Umam/Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved