Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Ambaranie Nadia K.M
Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Polisi mengungkap, penyidik mengantongi bukti kuat hingga menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

//

Baca: Kronologi Perampok Tewas Ditembak Temannya, Sandera Istri - Mertua Korbannya, Sasar Rumah Perawat

Baca: GERINDRA TERBARU Ungkap Ahmad Dhani dan Istri Mulan Jameela Gak Lolos ke DPR, Nasib Rachel Maryam

Polri mengatakan telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir  terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Bukti Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Bukti Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: DEMOKRAT TERBARU: Ferdinand Hutahaen - Andi Arief Buka-bukaan Survei Prabowo Menang 62 %, Logika?

Baca: Sandiaga Uno Bereaksi Ucapan Setan Gundul dari Andi Arief, Ungkap Kelompok Klaim Prabowo Menang 62 %

Kendati demikian, Dedi belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal bukti-bukti yang menjerat Bachtiar.

Menurut keterangannya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Rabu (8/5/2019) besok.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

"Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," ungkapnya.

Baca: MENTAWAI TERKINI - Update BMKG Potensi Gempa 89 SR Sasar Mentawai, Cara Pemprov Antisipasi Bencana

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Dedi pun meminta agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik besok.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca: DEMOKRAT TERBARU: Ferdinand Hutahaen - Andi Arief Buka-bukaan Survei Prabowo Menang 62 %, Logika?

Baca: Kronologi Perampok Tewas Ditembak Temannya, Sandera Istri - Mertua Korbannya, Sasar Rumah Perawat

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Bukti Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Bukti Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia  dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.  

(*)

#Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved