Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Kivlan Zen dan Surat Panggilan Pemeriksaan
Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Kivlan Zen dan Surat Panggilan Pemeriksaan
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Kivlan Zen dan Surat Panggilan Pemeriksaan.
//
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut.
Baca: PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK
Baca: Alasan Sandiaga Uno Kritik Politisi Gerindra Arief Poyuono terkait SBY, Begini Sikap Partai Demokrat
Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.
Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.
Namun Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.
Baca: INILAH MANTAN PACAR VERA OKTARIA, Deri Pramana yang Disebut Keluarga Korban Pernah Ancam Bunuh Vera!
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.
Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian. Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan.
"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam.
Kivlan Zen Terkini - Dituduh Makar, Kivlan Zen Lapor Balik Pelapor Jalaludin ke Bareskrim Polri
//
Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan seorang warga bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019).
Baca: PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK

Jalaludin adalah pelapor Kivlan dalam kasus dugaan makar ke Bareskrim sehari sebelumnya.
Pitra mengatakan, pihaknya melaporkan balik karena menganggap laporan Jalaludin palsu.
"Pengaduan palsunya bahwasanya di dalam laporan Jalaludin menampilkan video orasi, video tersebut tidak mengandung makar kan," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Rutan Siak Terbaru - Napi Ngamuk dan Bakar Penjara, Pemicunya Ternyata Pemukulan Sipir pada Tahanan
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah Jalaludin melaporkan kliennya.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.
Barang bukti yang diserahkan adalah video, berita-berita, tanda bukti lapran polisi, serta surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Kivlan. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/0311/V/2019/BARESKRIM.
Pitra mengatakan, pasal yang disangkakan dalam laporannya adalah Pasal 220, Pasal 310, dan Pasal 311 kuhp serta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Baca: UPDATE Jumlah Napi Rutan Siak 648, 113 Diamankan dan Kabar Terbaru Pengejaran Tahanan Kabur Lainnya
Baca: RESMI, Pemilu2019.kpu.go.id: Hasil Real Count KPU Sabtu Siang Tadi, Beda Suara Jokowi dan Prabowo
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Sudah Boleh ke Luar Negeri, Surat Cekal Kivlan Zen Dicabut
Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) ini.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi.
"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang.
Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan berpergian ke luar negeri menyusul dicabutnya surat itu.
Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah berpergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri. Belum (ketahuan dia ke Singapura), aku belum ngecek itu," ujar Fernando.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sebelumnya Kivlan Zen Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Akan dipanggil sebagai saksi Senin (13/5/2019) besok (atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Penyidiknya Mabes Polri, kita gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat panggilan pemeriksaan telah diserahkan ke Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (10/5/2019).
Saat itu, Kivlan hendak terbang menuju Batam.
"Kita berikan surat pemanggilan, tadi sore lah," kata Argo.
Adapun, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Baca: PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK
Baca: KISAH HARU, Artis Cantik Cinta Penelope, Dicerai Suami Usai Mengidap Kanker, Pasrah Ingat Kematian
Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Kivlan Zen dan Surat Panggilan Pemeriksaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut" dan Kivlan Zen lapor balik pelapor, Alasan Polri Cabut Cekal