Kivlan Zen Ungkit Pengabdian untuk RI, Sebut Jasa Pembebasan Sandera Tahun 1973 dan 2016

Kivlan mengaku heran atas tuduhan makar terhadap dirinya. Kivlan juga mengungkit pengabdian dan jasa-jasanya kepada NKRI

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. 

TRIBUN MEDAN.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan makar yang dialamatkan kepada dirinya.

Kivlan mengaku heran atas tuduhan makar terhadap dirinya. Kivlan mengatakan, dirinya adalah seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen).

Baca: RESMI Kapolda Sumsel Sebut Prada Deri Pramana Terduga Pemutilasi Vera Oktaria, POM Sebar Fotonya

Baca: TERUNGKAP IDENTITAS JASAD WANITA TANPA KEPALA di Dumai, Warga Pekanbaru, Lajang tapi Diduga Hamil

Baca: Pria Tega Tikam Murid SD hingga Tewas karena Tak Terima Putrinya Digangggu di Sekolah

Bukan cuma itu, Kivlan juga mengungkit pengabdian dan jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik saat masih aktif sebagai personel TNI maupun setelah pensiun.

"Saya ini adalah TNI, saya ini (purn) Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini. Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

"Saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.

Baca: Kisah Sukses Erwin Siahaan, Driver Ojol yang Menjadi Anggota DPRD Medan, TONTON VIDEO. .

Baca: Sempat Dirumorkan Gagal, Hanafi Rais Lolos ke Senayan, Suaranya Tertinggi Kedua, Roy Suryo Gagal!

Kivlan juga mengklaim turut memperjuangkan kebebasan berpendapat dengan mendorong lahirnya UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Kivlan menilai saat ini kebebasan untuk berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, ia menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

Baca: Daftar 50 Caleg yang Diprediksi Menjadi Anggota DPRD Medan 2019- 2024

Baca: Menguak Tuduhan Bisnis Pamswakarsa Kivlan Zen, Bertemu di Tempat Rahasia

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," tutur Kivlan.

Selain itu, Kivlan Zein juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5/2019) lalu.

"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99 boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan.

Baca: Viral Pernikahan Anak Kecil dengan Wanita Dewasa, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya

Baca: Pogba Membungkuk dan Minta Maaf saat Diteriaki Sampah oleh Fans Manchester United

"Saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang inisiator. Saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.

Ia menegaskan sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut.

Bahkan bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda Metro Jaya dan Polres.

Baca: Rumah Rakitic Diserbu Fans Garis Keras Barca karena Tersenyum Bahagia Hadiri Pekan Raya Sevilla 2019

Baca: Gol Kolong Sergio Aguero Bikin City Bangkit dan Berhasil Sabet Trofi Liga Inggris

Kivlan pun mempertanyakan bukti-bukti tuduhan dirinya melakukan makar.

Meski begitu, Kivlan memastikan siap menghadapi tuduhan tersebut lantaran merasa tak bersalah.

"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," kata dia.

Baca: Pelaku Pembunuhan Kasir Indomaret Ditangkap? Polda Sumsel Jelaskan Update Kasus Vera Oktaria Terbaru

Baca: Prilly Latuconsina -Bikin Prilly Meradang Gegara Netizen Kaitkan Lagi Hubungan Asmara dengan Aliando

Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

Baca: Dandi Irawan TKI Asal Asahan Gagal Berlebaran di Kampung karena Meninggal Tertimpa Truk di Malaysia

Baca: Pacar Ditikam Mantan Berkali-kali hingga Tewas, Duel Sengit di Tengah Jalan Karena Cemburu

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

Baca: UPDATE HASIL Real Count Pilpres 2019 - Data Masuk 78,47 Persen, Prabowo-Sandiaga Raih 53 Juta Suara

Baca: VANESSA Angel Terkini - Bongkar Ciri Rian, Lelaki yang Menyewa Jasanya, Beda dengan Penyidik

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Baca: Gibran Tanggapi Video HS yang Ingin Penggal Kepala Presiden Jokowi

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.(*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved