KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KEABSAHAN Pilpres setelah Penolakan Prabowo & Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi . Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). 

KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, penolakan capres Prabowo Subianto terhadap penghitungan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum tidak akan memengaruhi apa-apa.

“Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak.

Nolak itu tidak memengaruhi apa-apa," kata Zainal saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).

"Karena yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," tambah dia.

Zainal mengatakan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah bukti-bukti atas klaim kecurangan disampaikan.

MK juga satu-satunya lembaga yang bisa menganulir keputusan KPU.

“Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya.

Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya.

Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya.

Baru kemudian disusun logika yang namanya kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” kata Zainal.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum UGM ini menyarankan kubu Prabowo-Sandi saat ini fokus mempersiapkan segala sesuatu untuk membuktikan kecurangan di MK.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan (gugatan).

Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU).

Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ujar Zainal.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan, penolakan hasil Pemilu 2019 artinya menolak hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif sekaligus.

Sebab dua jenis pemilu tersebut dilakukan secara serentak. Hal ini disampaikan untuk menanggapi sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu.

"Konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui misalnya, maka itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif.

Sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-calegnya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut Bambang, semua caleg sudah berdarah-darah merebutkan kursi DPR di daerah pemilihan masing-masing.

Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Karena itu suatu paket atau kesatuan pileg dan pilpres itu yang diadakan langsung dalam satu hari," kata Bambang.

Alih-alih menyatakan penolakan terhadap hasil pemilu, Prabowo diminta untuk menempuh jalur hukum.

Bambang mengatakan bentuk kecurangan pemilu bisa dilaporkan lewat mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia cara ini lebih baik daripada mengeluarkan narasi negatif di masyarakat tanpa bukti jelas.

"Marilah kita lebih berdewasa dalam berpolitik.

Kalau kita memiliki bukti-bukti yang sah adanya kecurangan, ada saluran yang disiapkan oleh negara yaitu MK," kata Bambang.

PRABOWO TAK AKAN GUGAT KE MK

Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.

Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Syafi'i mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

Alasannya ketika itu, kata dia, karena bukti yang dibawa tidak akan mengubah hasil akhir perolehan suara secara signifikan.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk.

Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Syafi'i.

"Jadi MK enggak," tambah dia.

ANCAM TARIK SAKSI

Sebelumnya, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, mengatakan BPN akan menarik para saksi perhitungan suara di Pemilu 2019 yang ditempatkan di KPU pusat hingga daerah.

Priyo mengatakan hal tersebut dilakukan karena BPN telah menemukan fakta tentang apa yang disebut kecurangan selama Pemilu 2019 berlangsung.

Namun, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengaku hingga kini pihaknya menunggu niat baik KPU untuk memproses temuan kecurangan itu.

"Kalau memang dalam beberapa hari ini tidak ada perubahan, baru kita akan mengeluarkan tindakan tegas itu," jelas Andre.

Kendati demikian, Andre mengungkapkan pihaknya sudah menarik sejumlah saksi di beberapa daerah, salah satunya di Jawa Timur. Langkah itu ditempuh karena, menurut Andre, pihak penyelenggara pemilu tidak memberikan formulir C7 pada proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Akhirnya pleno dari kecamatan, kabupaten, provinsi, tidak ada saksi yang mau menandatangani sama sekali," ujarnya.

Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, tak masalah jika ada salah satu kubu yang tak menghadirkan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, meski tak ada saksi dari peserta pemilu tak akan memengaruhi jalannya rapat.

Hasil rapat pleno juga tetap dinyatakan sah sekalipun saksi tak hadir dalam rapat.

"Mau ada saksi atau tidak ada saksi ya plenonya tetap jalan, rekapnya tetap sah," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Menurut Evi, pihaknya memang mengundang saksi dalam setiap rapat pleno rekapitulasi.

Namun demikian, hadir atau tidaknya saksi tak menentukan jalannya dan hasil akhir rapat.

Meski begitu, proses rapat pleno selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan hasil akhir rapat pleno, kata Evi, menjadi tanggung jawab KPU.

"Hasil akhir itu kan menjadi tanggung jawab bagi KPU untuk menyelesaikan dan menetapkannya," ujarnya.

Evi menambahkan, hingga saat ini, rapat pleno masih terus diikuti oleh saksi seluruh partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menegaskan pernyataan Evi, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno adalah hak yang bersangkutan.

"Ya itu kan hak. ( Saksi) tidak memengaruhi proses dan hasil," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU hari ini pun, hadir seluruh saksi peserta pemilu, termasuk saksi paslon nomor urut 02.

Berdasarkan surat mandat saksi yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno, BPN menugaskan empat orang saksi.

"Saksi BPN 02, Azis Subekti, Rohmat Marzuki, Rizaldi Priambodo, Fitra Aulia Rahman. Yang sudah hadir? Pak Azis?" kata Arief.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasionap Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.

Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Penolakan Prabowo atas Hitungan KPU Tak Memengaruhi Apa-apa", "Dewan Penasihat Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK", "Bamsoet: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019 Artinya Tolak Hasil Pilpres dan Pileg"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved