KPU Deliserdang Geber Penghitungan Suara di Dua Kecamatan

Syahrial Efendi mengatakan hingga saat ini proses penghitungan masih dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Komisioner KPU Deliserdang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Syahrial Efenddy sedang memantau jalannya rekapitulasi Rabu, (15/5/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, masih terus berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang terus mengebut penghitungan di dua kecamatan yang belum selesai yakni Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal.

Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang, Syahrial Efendi mengatakan hingga saat ini proses penghitungan masih dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Untuk kecamatan Kecamatan Percut Sei Tuan, masih pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan," kata komisioner KPU Kabupaten Deliserdang, Syahrial Efendi, Rabu (15/5/2019).

"Yang belum selesai itu tinggal kecamatan Percut Sei tuan dan Kecamatan Sunggal," sambungnya.

Sementara untuk Kecamatan Tanjungmorawa sudah dipastikan telah selesai rekapitulasi ditingkat kabupaten.

Sedangkan untuk Kecamatan Sunggal, tinggal tahapan rekapitulasi ditingkat kabupaten yang direncanakan akan tuntas sore ini.

"Untuk Tanjungmorawa rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai, sedangkan untuk kecamatan Sunggal akan kita rekapitulasi di tingkat kabupaten sore ini," ujarnya.

Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan wilayah dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak yakni 1.250 TPS.

Terhitung pada Rabu malam jumlah TPS yang belum dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan ada sebanyak 45 TPS.

"Sedangkan untuk kecamatan Percut Sei tuan, kemarin malam tinggal 45 TPS yang belum dihitung. Sementara hari ini sudah dibuka sebanyak 20 panel, sehingga sekitar 25 TPS lagi yang masih belum di rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap Syahrial.

Terkait kendala yang menyebabkan lambatnya proses rekapitulasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Deliserdang, Syarial menjelaskan hal itu dikarenakan jumlah TPS yang begitu besar di tiga kecamatan tersebut.

Selain itu, kondisi fisik dan psikologis penyelenggara juga menjadi kendala yang menyebabkan adanya kesalahan teknis dalam proses rekapitulasi.

"Kendalanya itu pertama terkait jumlah TPS yang cukup besar, dan situasi penyelenggara yang kelelahan sehingga terjadi kesalahan teknis," sebutnya.

"Ada surat yang semestinya tidak dimasukan kedalam kotak, tapi dimasukan, mungkin faktor kelelahan," pungkas Syahrial.

(mak/tribun-medan com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved