Menkes dan Tim Independen Ungkap Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan autopsi verbal tersebut dilakukan kepada petugas KPPS yang meninggal
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama tim independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) melakukan autopsi verbal untuk mengetahui penyebab kematian petugas KPPS Pemilu 2019.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan autopsi verbal tersebut dilakukan kepada petugas KPPS yang meninggal di luar rumah sakit.
Sehingga, tidak memiliki catatan medis yang lengkap.
"Autopsi verbal bukan autopsi forensik. Artinya ini dilakukan penyebab kematian ditanyakan kepada keluarga dan orang-orang sekitar," kata Nila di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurutnya, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 485 orang.
Sementara petugas KPPS yang menderita sakit usai menjalankan tugasnya sebanyak 10.997 orang.
"Kematian yang terjadi di rumah sakit sebesar 39 persen ini kita melakukan audit medik dan sudah terkumpul data dari 25 provinsi," ujarnya.
Adapun umur KPPS yang meninggal, mayoritas berusia di atas 50 tahun, bahkan mencapai 70 tahun.
Menurut Nila, sebanyak 51 persen petugas KPPS meninggal disebabkan penyakit cardiovascular atau jantung, termasuk di dalamnya stroke dan infrag, ditambah hipertensi.
"Hipertensi yang emergency bisa menyebabkan kematian, kami masukan dalam cardiovascular," ujarnya.
Kemudian sekitar 9 persen karena kecelakaam.
Selain itu, ada juga karena gagal ginjal, diabetes, dan liver.
"Jadi dalam hal ini data belum sampai total," ucap Nila.
13 penyakit
Dikutip dari kompas.com, Kementerian Kesehatan menemukan 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 provinsi.
Seperti dikutip Antara, Minggu (12/5/2019), 13 penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada pula kejadian meninggal petugas KPPSkarena kecelakaan.
Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan di 15 provinsi, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal di rentang usia 50-59 tahun.
Jumlah korban meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu tujuh jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, Bali dua jiwa, Kalimantan Selatan delapan jiwa.
Kemudian, Kalimantan Tengah tiga jiwa, Kalimantan Timur tujuh jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara dua jiwa.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, perlu dievaluasi soal padatnya tugas petugas KPPS.
“Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” kata dia.
Ke depannya, kata dia, petugas pemilu yang dipekerjakan harus mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja serta jam kerja diatur dengan baik, dan memberikan porsi istirahat yang cukup.
Riwayat Penyakit dan Kelelahan (Beban Berat)
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan, salah satu penyebab banyak petugas KPPS wafat karena faktor riwayat penyakit yang diderita petugas.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Jadi penyakit jantung ini atau kardiovaskular ini penyebab terbanyak. Kemudian kedua adalah pernapasan itu ada termasuk asma dan respiratory itu sekitar 20 persen," ujar Nila Moeloek.
Kemudian ada juga yang memiliki penyakit diabetes melitus, gagal ginjal, liver, dan lainnya.
Nila Moeloek mengatakan, sejauh ini Kemenkes belum melihat sesuatu yang tidak wajar atas kematian para petugas KPPS.
Artinya, semua kematian dapat dijelaskan karena adanya riwayat penyakit tersebut.
"Jadi wajar, dapat dijelaskan, karena adanya penyakit yang menyertai kematian ini. Dengan diberikan beban yang terlalu besar, tentu ini akan menjadi pemicu," ujar Nila Moeloek.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia tercatat 469 orang.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebut karena kelelahan dan kecelakaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Menkes Sebut Kematian Petugas KPPS karena Penyakit Ditambah Beban Kerja Besar