RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?

RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?. 

Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Eggi berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

Tulisan tangan Eggi Sudjana
Tulisan tangan Eggi Sudjana (Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA )

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Benarkah Ustadz Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa?

Perkembangan lain, Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sepulangnya ke Indonesia.

Rencananya, Bachtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Ketua GNPF Bachtiar Nasir saat diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017)
Ketua GNPF Bachtiar Nasir saat diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017) (Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved