BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," katanya.
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lebih lanjut, Bawaslu juga menyampaikan ada juga empat lembaga survei yang telat melapor kepada KPU, setelah 2 Mei 2019, yaitu :
1. Charta politika Indonesia
2. Indobaroneter
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting
Artikel ini dikompilasi dari bbc news indonesia berjudul; Bawaslu: KPU melakukan pelanggaran terkait quick count serta Situng dan dari Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut 22 dari 27 Lembaga Survei Belum Laporkan Sumber Dana ke KPU"