BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," katanya.

Editor: Tariden Turnip
kpu.go.id
BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya. Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU per Kamis (16/5/2019) 

7. Media Survei Nasional

8. Indodata

9. Celebes Research Center

10. Roda Tiga Konsultan

11. Indomatrik

12. Puskaptis

13. Pusat Riset Indonesia

14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

16. Voxpol Center Research & Consultant

17. FIXPOLL Media Polling Indonesia

18. Cirus Surveyors Group

19. Arus Survei Indonesia

20. PolMark Indonesia

21. PT. Parameter Konsultindo

22. Lembaga Real Count Nusantara

Lebih lanjut, Bawaslu juga menyampaikan ada juga empat lembaga survei yang telat melapor kepada KPU, setelah 2 Mei 2019, yaitu :

1. Charta politika Indonesia

2. Indobaroneter

3. Rakata Institute

4. Lembaga Survei Kuadran

5. Konsepindo Research and Consulting

Artikel ini dikompilasi dari bbc news indonesia berjudul; Bawaslu: KPU melakukan pelanggaran terkait quick count serta Situng dan dari Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut 22 dari 27 Lembaga Survei Belum Laporkan Sumber Dana ke KPU"

Sumber: bbc
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved