Akhirnya Dua Rekan Pembunuh Bayaran Untuk Membunuh Jaksa Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda, di mana SM ditangkap di Tembilahan, Indra Giri Hilir dan inisal HS ditangkap di Bangka Belitung.

istimewa
Rian Sibarani, pembunuh bayaran yang disewa napi narkoba untuk menghabisi jaksa 

TRIBUN-MEDAN.com - SM dan HS, 2 tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap Jaksa di Bintan, Kepulauan Riau, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang akhirnya diringkus.

Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda, di mana SM ditangkap di Tembilahan, Indra Giri Hilir dan inisal HS ditangkap di Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penangkapan berkat koordinasi antara Polres Tanjungpinang dengan Polres Tembilahan dan Polres Bangka Belitung.

"Keduanya ditangkap dilokasi persembunyiannya," kata Efendri Alie, saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Alie mengatakan, saat diamankan, keduanya juga sedang tersandung kasus lain, yakni kasus Narkoba.

Dalam kasus percobaan pembunuhan Jaksa di Bintan, keduanya memiliki peranan berbeda.

Tersangka SM berperan merental mobil, dan mobil tersebut dipergunakan untuk tersangka Rian Sibarani berkeliling seputaran Bintan Tanjungpinang untuk mencari dan membunuh jaksa yang dimaksud.

Sementara HS, diduga yang memberikan senpi ke Rian.

"Kalau tidak ada halangan, besok penyidik kami turun ke Tembilahan dan Bangka Belitung untuk memastikan keduanya," ujar dia.

Sebelumnya, dari kasus percobaan pembunuhan Jaksa Bintan ini, polisi menangkap Rian Sabarani saat akan hendak melakukan pembunuhan terhadap jaksa di Kejari Bintan.

Dari sana kasus itu dikembangkan hingga akhirnya melibatkan SM dan HS.

Polres Tanjungpinang menangkap seorang pembunuh bayaran, Rian Sibarani. Pria ini mengaku dibayar untuk membunuh jaksa fungsional di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui kalau Rian diperintahkan melakukan pembunuhan oleh seseorang berinisial IB.

Sejauh ini, IB juga masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian atas tuduhan yang ditujukan kepadanya oleh tersangka Rian Sibarani.

Rian juga mengaku kepada polisi, untuk menjalankan aksinya, pelaku telah diberi uang Rp 5 juta sebagai biaya operasional.

Sementara seteleh misi terselesaikan maka sang eksekutor diberi uang 10 juta.

"Dia rencana akan diberi uang 10 juta untuk melakukan itu. 5 juta sudah diterima. Uang yang dipegang saat ini ada 800 ribu," ungkap kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.

Belum diketahui profesi pasti Pelaku ini. Apakah memang pembunuh bayaran yang pernah melakukan aksi sebelumnya, juga masih didalami oleh kepolisian.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali Saat Ekspose di Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019)
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali Saat Ekspose di Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019) (Istimewa via Tribun Batam)

Sementara sosok wanita yang diamankan saat penangkapan belum ada kaitannya. Statusnya juga masih saksi. Karena dia sendiri juga mengaku tidak mengetahui rencana sang pacar.

"Dia diajak jalan-jalan aja sama pacarnya," katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian murni mendapatkan laporan dari masyarakat. Bukan atas dasar Laporan dari Jaksa yang akan menjadi korban.

"Ini murni informasi kita. Bukan adanya laporan dari jaksa. Jaksa awalnya juga tak tau jadi target," tutupnya.

Rian Intai Dicky Selama Dua hari

Polisi gelar ekspose kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rian Sibarani, Jumat (15/3/2019)
Polisi gelar ekspose kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rian Sibarani, Jumat (15/3/2019) (Istimewa via Tribun Batam)

Wakapolres Tanjungpingpinang Kompol Sujoko, Kasat Reskrim AKP Efendri Ali dan Kabag Humas Iptu Suratman membeberkan kasus tersebut dalam ekspos yang dilakukan Polres Tanjungpinang.

Kompol Sujoko menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan ada kegiatan pembunuhan yang rencananya akan dilakukan oleh Rian Sibarani terhadap Jaksa Dicky Saputra.

Mendapatkan laporan tersebut pihaknya Bergerak melakukan kegiatan operasi khusus.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang memiliki senjata api. Setelah kita melakukan penyelidikan Benar pelaku sedang di mengendarai mobil Avanza BP 1359 YW jalan Ahmad Yani lampu merah seputaran di Pamedan," kaya Sujoko kepada wartawan, Jumat (15/3).

Lebih lanjut Jatanras Polres Tanjungpinang menggunakan mobil mengejar dan menghadang di depan mobil tersangka.

Petugas langsung meloncat dan menyergap pelaku sembari menggedor pintu mobil. Tak lama keluar bersama seorang wanita yang merupakan pacar pelaku.

Selanjutnya digeledah terdapat senpi Semi otomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.

Pihaknya langsung membawa mobil serta pelaku ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan introgasi.

"Benar setelah kita introgasi memang akan digunakan untuk melakukan kegiatan pembunuhan terhadap seorang jaksa bernama DS (Dicky Saputra)," ujarnya lagi.

Barang bukti juga ditemukan terdapat foto Dicky Saputra. Kemudian alamat target pembunuhan serta foto mobil uang dikendarai oleh calon korbannya.

Menerima orderan tersebut pelaku datang sejak hari Sabtu (9/3/2019) dari Batam.

Diketahui pelaku lahiran tahun 1994 ini sebagai pengangguran dan residivis kasus Curat yang tinggal di kawasan perumahan Muka Kuning. 

Pelaku Pegang Foto Jaksa Dicky

Pelaku yang disuruh untuk melakukan penembakan kepada jaksa Dicky diketahui sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Selain mengamanakan pelaku, polisi juga mengamankan mobil Avanza hitam yang dirental oleh seorang pelaku lainnya yang membantu pelaku Rian.

Kemudian senjata api berukuran mungil ini dipasok juga oleh satu orang lainya atas suruhan terpidana kasus narkotika.

IB sendiri kini masih menjadi terperiksa Setelah diduga melakukan menyuruh membunuh Dicky.

Selain pelaku telah berkeliaran di PN Tanjungpinang untuk memantau persidangan Jaksa Dicky Saputra.

Jika dilihat jarak lokasi penangkapan di jalan Ahmad Yani seputaran Pamedan dan PN Tanjungpinang tempat Jaksa Dicky Saputra melakukan sidang hanya kurang dari 100 meter.

"Tersangka telah mengintai selama dua hari. Alamat calon korbannya, foto serta mengamati mengintai Calon Korbannya di persidangan PN Tanjungpingpinang. Tersangka telah mengetahui semua gerak Jaksa. Namun dapat kita amankan setelah kita berhasil menangkap sebelum melakukan penembakan," kata Efendri Ali Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Lebih lanjut dua orang lagi masih diburu petugas kepolisian. Yakni seseorang yang menyediakan pistol dan juga yang menyediakan kendaraan operasional tersangka.

Sedangkan itu pihaknya telah mengkonfrontir terduga penyuruh IB warga binaan lapas Tanjungpinang dengan tersangka.

Namun pihaknya masih mendalami hasil konfrontir yang telah dilakukan. Tentang apa yang menjadi motif pembunuhan tersebut juga belum diketahui pasti.

"Masih kita dalami apa motifnya. Kita sudah konfrontir namun masih kita dalami juga.

Termasuk senjata api didapat dari mana, dan siapa pemiliknya akan kita lakukan uji balistik, terlebih dahulu. Kalau pelurunya 4 butir itu masih aktif," kata Ali lagi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Buronan Percobaan Pembunuhan Jaksa di Bintan Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved