Geruduk Bawaslu, AKUR Berikan CD Berisi Dugaan Kecurangan Pemilu

Kita menyampaikan dukungan kepada Bawaslu Sumut agar mereka bisa bekerja secara profesional jujur dan adil

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Aliansi Keadilan Untuk Rakyat (AKUR), pendukung kubu 02 yang memberikan CD berisi dugaan kecurangan pemilu di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (17/5/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan orang pendukung kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menggeruduk Kantor Bawaslu Sumut di Jalan Adam Malik Medan, meminta agar pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil, Jumat (17/5/2019).

Perwakilan Aliansi Keadilan Untuk Rakyat (AKUR), Ahsanul Fuad Saragih mengatakan bahwa pihaknya datang untuk memberikan CD (Compact Disc) yang yang diduga berisi kecurangan.

"Kita menyampaikan dukungan kepada Bawaslu Sumut agar mereka bisa bekerja secara profesional jujur dan adil, menyangkut dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang sekarang sudah menjadi perbincangan publik," kata Ahsanul, Jumat (17/5/2019).

"Kita juga menyampaikan potongan video yang sekaitan dengan dugaan kecurangan pemilu. Video itu adalah potongan video yang presentasi dari Tim IT BPN," sambungnya.

Ahsanul menuturkan bahwa tuntutan demo tentu Bawaslu harus bekerja secara profesional jujur dan adil. Kalau memang dugaan pelanggaran ini sudah sampai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Bawaslu harus bekerja secara proaktif untuk menemukan dugaan-dugaan tersebut.

"Kita tahu betul bahwa kewenangan untuk melakukan diskualifikasi ada di Bawaslu Pusat. Kenapa kita sampaikan itu, supaya Bawaslu Sumut bisa mendorong untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang ada di Sumut. Kecurangannya, misalnya pelibatan ASN yang mengarahkan dukungan kepada calon tertentu baik di Pileg maupun di Pilpres," ujarnya.

Terkait laporan yang sudah dilayangkan ke Bawaslu, Ahsanul menjelaskan
masalah yang disampaikan berkaitan dengan penyelesaian pengaduan dari masyarakat. Sampai sekarang tidak terukur bagaimana progressnya. Apakah yang sudah dilaporkan sudah ditindaklanjuti. Kalau sudah ditindaklanjuti masuk skala 0-10. Apakah sudah diangka 4 atau 8 tidak tahu.

"Karena ada pelanggaran bersifat administratif, kode etik dan pidana dan melibatkan aparatur. Kita tidak tahu aduan yang sudah banyak ini. Sudah sejauh apa prosesnya. Kalau pakai skala harusnya sudah ada ukuran. Apakah 5 atau masih 2 atau sama sekali tidak diproses. Makanya dalam beberapa hari kedepan gerakan turun ke jalan akan terus dilakukan sampai 22 Mei 2019," jelas Ahsanul.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan pihaknya sudah menerima bukti yang disampaikan AKUR.

"Ada sebuah CD yang mereka serahkan dan akan kita pelajari apa CDnya. Mereka tidak melapor tapi memberikan informasi awal dan nanti kita telusuri," kata Marwan.

Kewenangan Bawaslu Sumut, lanjut Marwan adalah menelusuri. Setelah menelusuri maka akan diketahui hasil yang didapatkan.

"Kalau tuntutan mereka minta diskualifikasi atau tidak, itu bukan kewenangan di provinsi. Bawaslu RI yang bertugas mengkaji menilai dan menetapkan dan memutuskan," ujarnya.

"Kalau ada laporan kecurangan-kecurangan yang lain di berbagai daerah,
kita juga meminta bukti-bukti itu. Misalnya ada pelanggaran administrasif, pidana atau pelanggaran lain," sambungnya.

Terkait tuntutan diskualifikasi, Marwan menjelaskan bahwa baru kali ini yang mereka tuntut. Kalau laporan lain belum ada dan ini masih mau dipelajari. Karena Jumat lalu mereka ada memberikan informasi. Tugas Bawaslu Sumut memantau dan memonitoring kawan-kawan yang sedang menangani.

"Contoh di Asahan ada penggelembungan suara dan lainnya diduga itu Terstruktur Sistematik dan Masif. Tingkat pidananya sudah naik ke tindak penyidikan. Kita lihat saja dulu. Karena ada beberapa hari untuk diputuskan di pengadilan jika itu memang diduga terbukti. Diberbagai tempat seperti Medan dan Deliserdang sedang memeriksa dan menangani," jelas Marwan.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved