Pegawai Honorer Ditangkap Polisi Unggah Status People Power, Terancam Dipecat Dinas Sosial
Muhammad Aufar (29) tersangka kasus ujaran kebencian yang menulis akan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power
TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Aufar (29) tersangka kasus ujaran kebencian yang menulis akan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power di akun Facebook-nya bakal diberhentikan dari tempatnya bekerja di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Ilham A Gazaling saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Ia mengatakan, Aufar bakal langsung dihentikan jika terbukti atas perbuatannya.
"Saya sudah cek di bagian umum. Kami bakal berhentikan," kata Ilham kepada Kompas.com.
Ilham membenarkan Aufar merupakan tenaga honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia bekerja di instansi ini sejak tahun 2012 silam. Sebelum bekerja, Aufar merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di kota Bandung, Jawa Barat. Aufar bergelar sarjana Ilmu Sosial.
"Dia di bagian umum. Status tenaga outsorsing namanya sekarang," jelasya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.
Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.
Aufar diamankan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5/2019).
Muhammad Aufar sendiri terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal selama enam tahun usai menulis status di Facebook pribadinya mengenai ajakan people power yang memperkirakan memakan 200 korban jiwa pada 22 Mei mendatang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, Aufar dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam dengan hukuman paling lama enam tahun," kata Dicky saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/5/2019) siang tadi.
Dicky menambahkan, selain hukuman enam tahun penjara. Aufar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Menurut penyidik Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, postingan Aufar yang diketahui pada 15 Mei itu bersifat menghasut serta menimbulkan ancaman untuk stabilitas keamanan nasional.
"Kami sudah print postingannya semenjak membuat ujaran kebencian ini, dan ini sangat berbahaya sekali untuk stabilitas keamanan nasional," imbuh Dicky.
Dicky mengatakan, dalam postingannya di akun Facebook yang bernama Muh Aufar Afdillah Alham, Aufar mengajak untuk tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu kesiapan KPU karena hal itu dari awal memang sia-sia.
Untuk itu, ia jauh lebih siap ikut gerakan people power pada 20 hingga 22 Mei mendatang.
"Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti," demikian tulisan di akun Facebook Muh Aufar yang telah dicapture oleh anggota polisi.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.
Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.
Aufar diamankan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Honorer yang Tulis Status di Facebook Bakal Dipecat dari Dinas Sosial"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muhammad-aufar-29-memakai-baju-tahanan-oranye-saat-diwawancara.jpg)