Dibekuk, Pria Usia 50 Tahun Ini Dua Kali Masuk Penjara Kasus Narkotika

Ketika ditangkap dari tersangka ditemukan barang bukti. Ada pun isinya, berupa satu paket klip plastik diduga narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara |

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBASA - Pria usia 50 tahun berinisial TM meringkuk di Polres Tobasa, Selasa (21/5/2019) karena terlibat kejahatan narkotika. Kasat Narkoba Polres Tobasa, AKBP Budi Ginting mengatakan, terduga TM ditsngkap pada Sabtu 18 Mei 2019 lalu.

"Polisi menangkapnya pada Sabtu 18 Mei 2019 semalam," ujar Budi.

Kata Budi, TM yang merupakan warga Desa Narumonda I Kecamatan Siantar Narumonda itu tersangka pengedar sekaligus pemakai. TM diringkus oleh Sat Narkoba Polres Taput saat berada si Simpang Huta Haean Desa Dolok Jior, Kacamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.

Budi menjelaskan, ketika ditangkap dari tersangka ditemukan barang bukti. Ada pun isinya, berupa satu paket klip plastik diduga narkotika jenis sabu yang disimpan memakai gulungan kertas dengan perekat 'selotip'.

AKBP Budi Ginting mengatakan, tersangka sebelumnya sudah pernah masuk penjara di LP Balige, Tobasa, dengan kasus sebagai pemakai hingga pengedar narkoba.

"Ternyata, dia sudah pernah dulu-dulunya masuk penjara karena kasus serupa",jelasnya.

Saat ini, ujar Budi Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari siapa saja terlibat dan sumber asal narkotika itu. Akibat perbuatannya, TM disangkakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman pidana penjara lima tahun.

"Dan kita akan kejar terus, siapa tau ada tersangka lainnya. Kejahatan narkoba ini tidak bisa ditolerir sama sekali," sebutnya.

(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved