Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini, Berikut adalah Syarat-syarat yang Mesti Dilengkapi

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini, Berikut adalah Syarat-syarat yang Mesti Dilengkapi

kompas.com
Prabowo Subianto saat mengumumkan Sandiaga Uno sebagai pendampinginya pada Pilpres 2019. #BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini, Berikut adalah Syarat-syarat yang Mesti Dilengkapi (kompas.com) 

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini, Berikut adalah Syarat-syarat yang Mesti Dilengkapi

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Kamis (23/5/2019) hari ini.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan berkas yang dibutuhkan telah siap dan siap untuk didaftarkan ke MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/5/2019).

Disebutkan Dahnil, dalam mengajukan gugatan, timnya memiliki tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

Sedangkan Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan gugatan sengketa ke MK.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Tanggapan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

Lihat videonya:

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/Tiffany)

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini, Berikut adalah Syarat-syarat yang Mesti Dilengkapi

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul BPN Prabowo-Sandi Siap Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved