Momen Jumpa Pers Kubu Prabowo, Hashim Ucap ‘Terima Kasih Pak Wapres’ kepada Sandiaga
Pada momen jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Hashim Djojohadikusumo menyebut Sandiaga sebagai bapak wakil presiden (wapres)
Sandi mengungkapkan, keputusan ini adalah hasil dorongan dari masyarakat. Terutama para pendukung 02 yang mengaku melihat berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
"Bagi kami, perlu evaluasi yang mendalam terhadap aspek pemilu yaitu dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan dan bebagai aspek lainnya yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Baca: Kerap Dibully Seniornya Karena Berasal Dari Kasta Rendah, Dokter Muda Pilih Gantung Diri
Baca: Polda Sumut Mutasi 159 Personel, Ini Daftar Wakapolres dan Kapolsek yang Dipromosikan
Sandi menilai, gugatan yang dilayangkan juga sebagai upaya untuk memperbaiki demokrasi. Menurut dia, saat ini demokrasi di Indonesia telah dicederai oleh pihak-pihak tertentu.
"Ini harus secara serius diperbaiki untuk memastikan demokrasi kita agar tidak terus dicederai. Masih banyak tantangan yang akan dihadapi bangsa kita. Indonesia adalah negara yang besar dan diprediksi akan menjadi ekonomi terbesar ketujuh di tahun 2030. Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil dan makmur," tandasnya.
Diketahui, hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, Prabowo-Sandiaga kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11 persen.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, tidak ada syarat khusus yang mengatur paslon ataupun parpol untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019.
Baca: PDAM Tirtauli Minta Maaf Air Tak Mengalir 24 Jam di Sebagian Wilayah Siantar
Anwar menyebut pilpres dan pileg, berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Jika dalam sengketa pilkada ada syarat bahwa selisih suara pasangan calon haruslah sekian persen, tidak demikian halnya dengan pilpres dan pileg.
"Kalau untuk pilpres dan pileg itu tidak ada syarat-syarat seperti pilkada. Pilkada kan ada persentase perbedaan suara, di pileg dan pilpres tidak ada," ujar Anwar, Rabu (22/5/2019).
Namun demikian, Anwar mengingatkan peserta pemilu yang hendak menggugat hasil pemilu ke MK untuk memiliki alat bukti yang signifikan.
"Ya pada prinsipnya alat bukti yang diajukan oleh para pihak harus memiliki signifikansi, apakah ada kaitannya dengan dasar-dasar atau alasan pemenangan. Tapi nanti kita akan menilai dalam persidangan," ungkapnya.
Baca: Vera Oktaria - Kabar Terbaru Oknum Anggota TNI Prada DP (Buronan) Terdeteksi di Pulau Bangka
Baca: Romo Syafii Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Makar
Berdasarkan aturan tata cara gugatan pemilu, MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.
Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon. "Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar.
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.