Setelah Diperiksa Polda Metro Jaya, Amien Rais Sebut People Power Itu Bukan Mau Menjatuhkan Presiden
Amien Rais sebut People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan." kata Amien Rais di Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Ia dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
Sebelumnya, buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.
"Saya membawa buku people power," ujar Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Amien menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
" People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Amien menyebut gerakan people power itu diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ungkap Amien.
Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Datangi Pengunjuk Rasa ke Bawaslu RI
Amien Rais saat mendatangi pengunjuk rasa di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019)
Sebelumnya, Amien Rais mendatangi massa pengunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Amien meminta agar para pengunjuk rasa terus berjuang, namun tanpa menggunakan kekerasan.
"Saya sampaikan terus berjuang, tidak ada kata kekerasan, tidak merusak bangunan, tapi saya sarankan rakyat menjadi pemenang," ucap Amien di depan pengunjuk rasa di Bawaslu RI, pada Rabu (22/5/2019).
Ia mengatakan, aparat TNI dan Polri hari ini manunggal dan tidak berkepentingan dengan politik.
"Aparat, Anda harus menjaga kemanunggalan TNI Polri dan rakyat seluruh Indonesia, jangan rusak kemanunggalan ini," kata dia.
Ia juga merasa prihatin adanya kericuhan yang berimbas dari aksi unjuk rasa di Bawaslu pada Selasa (21/5/2019) malam.
Amien menyebut bahwa peristiwa itu merusak demokrasi Indonesia.
Adapun, aksi unjuk rasa terkait hasil Pemilu 2019 berlangsung pada Selasa (21/5/2019) hingga Rabu (22/5/2019).
Aksi yang awalnya damai kemudian ricuh.
Mereka merusak pagar besi di Gedung Bawasu.
Polisi pun bergerak membubarkan paksa massa.
Menurut polisi, kericuhan karena ulah provokator yang baru datang malam hari.
Penjelasan Permadi
Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Sementara, Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), diperiksa sebagai saksi selama 8,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Permadi keluar dari ruangan penyidik pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 23.30. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik terkait seruan people power Eggi Sudjana.
"Ada 50 pertanyaan. Pertanyaan pertama itu apakah saya kenal dengan Eggi Sudjana. Saya bilang kenal, tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali bertemu (Eggi Sudjana)," kata Permadi di Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik, Permadi mengatakan, dirinya mempunyai pemahaman ideologi yang berbeda dengan Eggi Sudjana.
Oleh karena itu, ia memiliki pemahaman berbeda terkait arti people power tersebut.
"Terus terang antara saya dan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kami masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu," ujar Permadi.
Sebelumnya, Permadi mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara pada 17 April.
"Saya tidak pernah ke Jalan Kertanegara," ujar Permadi.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi lain terkait kasus makar Eggi Sudjana, yakni Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5/2019).
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei 2019.
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel dikompilasi dari Kompas.com berjudul Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan, Bukan untuk Menjatuhkan Presiden dan Amien Rais Datangi Massa di Bawaslu, Minta Berjuang Tanpa Kekerasan serta Diperiksa Selama 8,5 Jam, Permadi: Saya dengan Eggi Sudjana Ada Perbedaan Pendapat