Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Berbahaya Pernyataan Meragukan MK

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Pernyataan Meragukan Independensi MK

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Berbahaya Pernyataan Meragukan MK 

TRIBUN-MEDAN - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Pernyataan Meragukan Independensi MK.

//

MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengkritik Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.  

Baca: Amien Rais Luapkan Kecewa dengan GNKR dan Bilang Pesimis Hasil Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut dia, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas dan martabatnya, hal itu tidak masalah.

Akan tetapi, pernyataan BW bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup, adalah sebuah ‘framing’ opini yang sangat berbahaya.

"Ini berbahaya sekali.

Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang,” kata Maruarar saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Rektor UKI ini mengatakan, ‘framing’ opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April, yakni “hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi.”

“Berbahaya sekali ini.

Saya protes itu.

Janganlah dibangun opini demikian," tegas profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

Ahli yang diajukan oleh presiden dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Maruarar Siahaan, usai memberikan keterangan ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Ahli yang diajukan oleh presiden dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Maruarar Siahaan, usai memberikan keterangan ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

 Maruarar meminta BW tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena dia saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

"Pernyataan BW itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali,” ujarnya.

Baca: Dituding Bambang Halangi Pendaftaran Gugatan Pilpres ke MK, Brigjen Dedi: Itu Hanya Perasaan Beliau

Oleh karena itu, Maruarar meminta BW dan semua pihak untuk menghormati MK.

Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemerintah.

"Jangan mengecilkan MK.

Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar.

Baca: Demi Persatuan Bangsa, HMI Sumut Dukung TNI-Polri Jaga Stabilitas Negara

Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.

Baca: Amien Rais Luapkan Kecewa dengan GNKR dan Bilang Pesimis Hasil Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK

PSI JUGA KECAM BAMBANG

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai, pernyataan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, sangat politis.

"Bahasanya meliuk-liuk dan bersayap, tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang di Mahkamah Konstitusi," kata Raja Juli Antoni melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Antoni, sejak awal datang ke MK, Bambang Widjojanto sudah membangun narasi bahwa tim hukum Prabowo-Sandi dihalang-halangi.

"Pada hari Selasa dan Rabu, 21-22 Mei, justru kubu 02 mendorong aksi demo menolak hasil pemilu di depan Gedung Bawaslu, sehingga beberapa ruas jalan utama di Jalan MH Thamrin dan sekitarnya ditutup," katanya.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengingatkan, agar tim hukum kubu 02 dapat membawa bukti hukum yang cukup ke MK, bukan melakukan retorika.

Menurut Antoni, MK adalah institusi independen dan terhormat.

"Tidak ada yang mengintervensi MK, termasuk pemerintah," katanya.

Pernyataan bahwa MK adalah bagian dari pemerintahan, menurut Antoni, adalah retorika politik yang mungkin dilakukan untuk menutupi ketidaksiapan kubu 02.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB.

Bambang Widjojanto pada saat itu mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke kantor MK.

"Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu 'effort' luar biasa untuk sampai ke kantor MK," katanya.

tautan asal kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved