Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer
Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer
TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini membuat BPN kehilangan amunisi penting saat berperkara di Mahkamah Konstitusi, mengingat Sistem Informasi Penghitungan (Situng) juga termasuk materi yang digugat.
Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam laporan pelapor (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah memenuhi syarat formil.
Namun, tidak memenuhi syarat materil, yaitu tidak terdapat saksi yang diajukan dalam laporan.
"Syarat materil meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa.
Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor (BPN) dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada bawaslu," ujarnya.
Adapun, Ratna menjelaskan objek laporan itu sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.
"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya.
Selanjutnya, Bawaslu menilai, laporan BPN itu tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikannya laporan.
"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa, menyayangkan penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menilai, Bawaslu menyikapi laporan tersebut sangat prosedural.
Salah satunya karena laporan tersebut melebihi tenggat waktu yang diberikan.
"Mereka (Bawaslu) menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya per hari kerja.
Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural, mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa situng KPU ini tidak kredibel," kata Dian saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dian juga mengatakan, dalam pokok laporan yang pernah BPN laporkan sebelumnya terkait Situng, Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki Situng.
"Yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," ujarnya.
Selanjutnya, Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Namun, mengingat Bawaslu telah menolak untuk menindaklanjuti laporan, maka pihaknya akan menyerahkan barang bukti itu ke tim hukum BPN.
"Kami menyerahkan bukti-bukti ini kepada tim hukum BPN untuk dilanjutkan kasusnya ini ke MK," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menerima materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sejumlah materi sengketa, tiga di antaranya adalah soal teknis penyelenggaraan pemilu.
Misalnya soal 17,5 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang dianggap BPN tak wajar, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dinilai bermasalah, hingga tudingan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
"Kami sudah menerima materi gugatan PHPU pilpres dan sedang ditelaah diproses oleh teman-teman tim hukum.
Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Viryan menyebut, materi yang disengketakan BPN bukan hal yang baru.
Beberapa materi seperti dugaan 17,5 juta DPT tak wajar dan soal Situng sebelumnya sudah pernah dipersoalkan mereka.
Meski begitu, Viryan mengatakan, tak masalah jika ada pihak yang menyengketakan hasil pemilu. KPU pun hingga saat ini terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan peserta pemilu di MK.
Viryan mengklaim, pihaknya akan berupaya untuk memberikan jawaban sedetail mungkin dalam persidangan, terkait materi-materi yang disengketakan.
"Ya akan kita jawab, materi gugatan kan nanti materinya detailnya banyak.
Situng misalnya, nanti terkait dengan apa, kemudian yang baru diterima ini kan masih dengan dokumen 51 ya, 51 alat bukti, nanti kita cek satu-satu," ujar Viryan.
"Tim hukum (KPU) sejak tanggal 25 sudah mulai bekerja.
Kami dari direktorat jendral dan biro biro terkait akan menyiapkan sedetail mungkin jawaban," sambungnya.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti", "BPN Prabowo-Sandi Nilai Bawaslu Terlalu Prosedural Tangani Laporan Situng", "KPU: Materi Gugatan BPN di MK Terkait DPT, Situng, dan Formulir C7"
Penulis : Haryanti Puspa Sari