KEJUTAN Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana, Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Alasan Rinci

Upaya “perlawanan” Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka kasus makar, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUN MEDAN.com - Upaya “perlawanan” Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka kasus makar, memasuki babak baru.

Namun, bukan terkait proses hukum di kepolisian. Melainkan lewat jalur sidang praperadilan.

Eggi Sudjana secara mengejutkan resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Pencabutan itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, saat persidangan praperadilan.

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pitra di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca: Polisi Ini Meninggal Dunia saat Menyanyikan Lagu Perpisahan di Pesta Pernikahan Sang Putri

Baca: Maia Estianty Buka-bukaan Beda Sikap Suami Irwan Mussry Sebelum - Sesudah Menikah, Apa Bikin Marah

Dalam persidangan, pihaknya tidak merinci alasan Eggi mencabut gugatan praperadilan. Ia meminta agar Hakim Ratmoho mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 51/pid/pra/2019/PN.Jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucapnya.

Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Eggi.

"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," kata Ratmoho di ruang persidangan.

Baca: TERUNGKAP Alasan Perusuh 22 Mei jadikan Wiranto Luhut BG dan Goris Mere Target Pembunuhan

Baca: Aksi Rusuh 22 Mei Berpotensi Terjadi Lagi, Gerakan Suluh Kebangsaan Minta Rekonsiliasi Pemilu 2019

Jejak Kasus
Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan 'people power' saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019)

Video orasi Eggi kemudian beredar di medsos dan viral.

"Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insyaallah," demikian orasi Eggi, seperti dikutip dari video yang viral.

Baca: Xavi Hernandez Resmi jadi Pelatih klub Qatar, Al Sadd

Baca: Jelang Laga Final Liga Europa, Chelsea Andalkan Eden Hazard, Arsenal Optimistis, Link Live Streaming

Orasi itu berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada 7 Mei 2019, Eggi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Atas penetapan tersangka itu, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

DI tengah “perlawanan” Eggi terhadap penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka, yang berujung penangkapan pada Selasa (14/5/2019) dini hari.

Proses penangkapan Eggi Sudjana dianggap tidak lazim. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai prosedur.

Baca: 3 Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Penerbangan Captain Vincent Raditya

Baca: TERUNGKAP Mantan Anggota TNI AL Diduga Jadi Pembunuh Bayaran, Polisi Ungkap Transfer Rp 150 Juta . .

Awalnya, Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dicecar selama 13 jam dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar, terhitung sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, setelah pemeriksaan selama 13 jam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu tetap tak bisa meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Penyidik langsung membacakan surat penangkapan terhadap Eggi di ruang pemeriksaan pada Selasa (14/6/2019) subuh pukul 06.00 WIB.

Proses penangkapan Eggi dianggap janggal oleh tim kuasa hukumnya. Eggi juga sempat menuliskan surat di secarik kertas yang mengungkapkan keanehan penangkapannya.

Baca: Video Messi Lumpuhkan Deretan Pemain Top hingga Peraih Peraih Ballon dOr 2018

Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Eggi oleh penyidik seusai proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Berita acara penangkapan, sambung Argo, juga sudah ditandatangani oleh Eggi pukul 06.25 WIB.

"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.

Ia mengungkapkan, penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik.

Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita. “Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo.

Menurut Argo, setelah buka puasa atau magrib Eggi akhirnya bersedia diperiksa. “Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.

Baca: Neymar Minta Gaji Rp 21,8 Miliar Per Pekan ke Real Madrid, Masih Kalah dari Messi

Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

Sehari setelah penangkapan, penyidik menerbitkan surat penahanan terhadap Eggi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Di tengah proses penahanan Eggi, proses gugatan praperadilan Edi mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.

Namun, tepat dua pekan setelah Eggi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019), Eggi melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan mengajukan pembatalan gugatan praperadilan. Tapi, alasan permohonan tidak dibacakan secara rinci di persidangan PN Jaksel.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved