Komisi Kejaksaan: Ada 23 Jaksa 'Nakal' di Sumut yang Dilaporkan Melanggar

Komisioner Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, ada 23 jaksa yang diduga 'nakal' di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medna/Alija Magribi
Anggota Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak di Medan, Kamis (30/5/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisioner Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, ada 23 jaksa yang diduga 'nakal' di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kendati tak terlalu merinci apa pelanggarannya, Barita menyebutkan angkanya turun dari periode yang sama di tahun lalu.

"Dari data kami sepanjang Januari-Maret itu ada 23 jaksa. April dan Mei belum direkap. Pelanggaran yang mereka duga lakukan itu terbagi menjadi dua yakni kinerja dan sikap perilaku menurut pelaporan dan pengaduan yang kami terima," ujar Barita di Medan, Kamis (30/5/2019).

Dijelaskannya, saat ini ke-23 jaksa tersebut telah diselidiki oleh Asisten Pengawas di Kejati Sumut. Aswas diberi waktu selama tiga bulan untuk akhirnya memberikan keterangan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI.

Jika dalam waktu tiga bulan, Aswas tidak memberikan keterangan yang jelas soal investigasi 23 jaksa yang dilaporkan, Komisi Kejaksaan akan memberikan rekomendasi mengenai nasib nama-nama jaksa tersebut.

Kejaksaan Tinggi dengan jumlah tertinggi jaksa diduga melakukan pelanggaran adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Namun demikian Barita menerangkan proposisi dugaan pelanggaran di jajaran Kejati Sumut tidak bisa disamakan dengan Kejati lainnya. Jaksa dan jumlah Kejari di Kejati Sumut merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lainnya.

"Kejati Sumut ada 30 Kejari, sementara daerah lainnya hanya 23 Kejari," katanya, Rabu (29/3/2019)

Barita pun menjelaskan tindak pelanggaran yang dilaporkan karena ulah 23 orang jaksa itu masih bersifat dugaan.

Ia mengklasifikasikan bahwa, dugaan pelanggaran diantaranya, lambat melakukan eksekusi, tidak jelas menyebutkan kerugian negara (pidsus), tidak jelas menentukan barang bukti, berpihak pada terdakwa, memaksakan perdata menjadi pidana, kemudian sikap perilaku meliputi jarang masuk kantor dan tidak disiplin. (cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved