Dishub Batasi Jam Operasi Angkutan Barang di Jalinsum Asahan
Kebijakan pembatasan waktu itu berlaku pada 30 Mei-2 Juni 2019 dan tanggal 8-10 Juni 2019 mendatang.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya11 | Editor: Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com - Mengantisipasi terjadinya kemacetan pada jalur mudik, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Sumut, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan DPD Organda Sumut mengeluarkan Surat Edaran bersama tentang pembatasan waktu beroperasi kendaraan angkutan barang.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama bahwa kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan/tempelan dan peti kemas dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang (Kabid) Darat Dinas Perhubungan Asahan, Indra Syafri Rambe, Jumat (31/5/2019).
Kebijakan pembatasan waktu itu berlaku pada 30 Mei-2 Juni 2019 dan tanggal 8-10 Juni 2019 mendatang.
Terdapat pengecualian bagi kendaraan barang yang khusus membawa BBM/BBG, terrnak, bahan pokok, pupuk, susu murni, antaran pos dan angkutan untuk kegiatan ekspor/impor ke pelabuhan.
"Sekadar imbauan saja agar mematuhi demi kepentingan bersama," sebutnya.
Ditegaskan pula kepada seluruh kendaraan bak terbuka, dilarang untuk mengangkut orang karena sangat membahayakan dalam berlalu lintas.
Bahkan, bila sopir sudah dalam kondisi lelah dianjurkan agar beristirahat sejenak di sejumlah lokasi yang tersedia. Pemudik dapat melanjutkab perjalanan apabila sudah benar-benar dalam kondisi bugar.
"Pengemudi diimbau sebelum melakukan perjalanan jauh, supaya mengecek kondisi kendaraan, lengkapi surat-surat, tidak sedang mengkonsumsi narkoba dan meminum-minumam beralkohol, demi keselamat bersama di jalan raya," ujarnya. (ind/tribun-medan.com)