Kepala BKD Medan Imbau ASN Tak Bolos Jelang Hari Raya dan Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila

Muslim mengatakan, bagi ASN yang terkena sanksi disiplin, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayar.

Tribun Medan / Joseph
Kepala BKD Medan Muslim Harahap 

TRIBUN-MEDAN.com - Sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni.

Secara khusus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Medan Muslim Harahap meminta semua ASN di Kota Medan mengikuti upacara di Lapangan Benteng besok. Pegawai yang mengambil cuti juga wajib mengikuti upacara di mana dia cuti.

"Ini kan Hari Pancasila. Ini soal kesadaran. Kalau dia cuti di Lampung, bagaimana kami mau memonitor? Tetapi, diimbau, ditelepon, agar dia ikut upacara," katanya, Jumat (31/5/2019).

Ia mengatakan, pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar akan dilakukan pada 10 Juni, ketika selesai cuti bersama.

Muslim mengatakan, bagi ASN yang terkena sanksi disiplin, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayar. Bukan dikurangi.

"Tidak ada cuti tambahan. Kecuali jauh hari sudah diambil cuti. Tidak datang di tanggal 10, diperpanjangnya liburnya. Kami kasih hukuman disiplin," katanya.

"Diimbau tanggal 10 jangan tidak masuk. Akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN," lanjutnya.

Selama Ramadan, ia mengaku belum ada ASN yang mendapatkan teguran.

Ia berharap, setelah Ramadan, ada implikasi terhadap pelaksanaan tugas ASN.

"Kita sebulan latihan semuanya latihan disiplin, berbuka, sahur, salat tepat waktu. Kita sudah dilatih sebulan. Kalau lebih buruk, berarti latihannya tidak bagus," katanya.  (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved