Saat Capres Prabowo Cs Dilaporkan Aktivis 98, Begini Reaksi Sandiaga Uno dan Fadli Zon

Sandiaga Uno Angkat Bicara soal Prabowo Cs Dilaporkan karena Diduga Sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei hingga Begini Ancaman Fadli Zon

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Sunianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). 

Sandiaga Uno Angkat Bicara soal Prabowo Cs Dilaporkan karena Diduga Sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei hingga  Begini Ancaman Fadli Zon

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah tokoh pendukung 02 terseret kasus hukum pascakerusuhan 22 Mei.

Teranyar adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Kivlan  telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri.

Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.

Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dan politikus PAN, Egi Sudjana, juga mendapat predikat tersebut dalam kasus serupa.

Kemudian, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap terkait kasus penyebaran hoaks pada Minggu (26/5).

Adapun Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Tak hanya itu, kelompok Aktivis 98 melaporkan Capres Prabowo Subianto yang mereka anggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab pada kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Rabu (22/5/2019).

Aktivis 98, Benny Ramdani menuturkan nama lainnya yang merupakan tokoh BPN, turut dilaporkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei 2019.

"Untuk menyampaikan laporan secara resmi, formal tentu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang," ujar Benny.

Dalam tuntutannya, pihak aktivis 98 menduga Prabowo cs terlibat dalam aktor di balik kericuhan.

Tak sampai di situ, Prabowo cs juga diduga sebagai penyandang dana aksi.

"Terkait dugaan mereka-mereka yang kami anggap bertanggung jawab yang menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu maupun di daerah sekitar di Jakarta," ungkapnya.

"Yang kami laporkan ada sembilan nama di dalamnya, satu saudara Prabowo Subianto, dua Amien Rais, Titiek Soeharto, kemudian Bachtiar Nasir," ujar

Lalu ada Haikal Hasan, Rizieq Shihab, Neno Warisman, dan Fadli Zon.

Fadli Zon Tidak Terima

Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon merasa tak terima dituduh menjadi bagian orang yang bertanggung jawab soal aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Bahkan, Fadli Zon mengaku melaporkan balik atas tuduhan tersebut.

Hal itu dikatakan Fadli Zon disusul atas pelaporan dari kelompok aktivis 98.

"Gimana mau dalang enak saja," ujar Fadli Zon, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (30/5/2019).

"Saya kalau ada yang melaporkan, saya laporkan balik ya."

"Jadi tidak ada cerita," sambungnya.

Selain itu, Fadli Zon juga menyatakan bahwa dirinya juga telah melaporkan sejumlah nama sejak tahun 2017.

"Dan saya juga sudah melaporkan banyak nama," ungkap Fadli Zon.

"Saya selama ini ada 12 laporan," tandasnya.

Senada, Jubir Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis menilai jika anggapan calon presiden nomor urut 02 terlibat dalam kerusuhan aksi massa 21-22 Mei adalah suatu fitnah yang sangat jahat.

Ali Lubis menganggap bahwa hal tersebut merupakan sebauh tuduhan.

"Menurut saya ini fitnah yang sangat jahat, karena ini tuduhan yang sangat serius," terangnya.

Ia pun nampak memperingatkan pelapor yang bisa saja dilaporkan balik.

Ali Lubis menyebut bahwa pelapor berpotensi dilaporkan balik jika laporannya tidak terbukti

"Kalau memang tak terbukti tokoh ini dan pak Prabowo berada di belakang aksi 21 - 22 yang sangat signifikan saya melihatnya berpotensi pelapor bisa di laporkan balik," tuturnya.

"Kalau memang nanti bukti tak kuat tak relevan dengan mengaitkan 9 tokoh ini, mungkin akan dilaporkan balik," sambungnya.

Tanggapan Sandiaga Uno

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memastikan pendukungnya bersama calon presiden Prabowo Subianto tak terkait kasus makar yang menjerat sejumlah pihak.

 "Saya dan Pak Prabowo memastikan bahwa apa yang dilakukan kami dan pendukung-pendukung kami itu semua dalam koridor hukum," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Ia mempersilakan polisi menginvestigasi kasus makar dan juga kasus terkait yakni kepemilikan senjata ilegal yang diduga bakal digunakan untuk meciptakan martir saat kerusuhan 21-22 Mei, serta diduga untuk mebunuh empat pejabat negara.

Meski demikian, Sandiaga mengingatkan agar polisi bertindak sesuai koridor hukum dalam memproses kasus-kasus tersebut.

Ia pun meminta polisi bertindak adil dengan tak hanya memproses hukum kasus-kasus yang melibatkan pihak oposisi.

Ia kembali menjamin dirinya dan Prabowo taat terhadap konstitusi dan selalu melakukan tindakan politik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta konstitusi.

"Saya dan Pak Prabowo tidak pernah (berbuat di luar hukum).

Kami sangat percaya sistem demokrasi ini. Kenapa kami berbulan-bulan keliling mencoba meyakinkan masyarakat?

Karena sistem demokrasi ini adaah sistem yang terbaik untuk memilih kepemimpinan nasional," katanya.

"Jadi bagi kami kegiatan-kegiatan yang di luar hukum itu tidak ada dalam fatsun kami.

Kami selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada pendukung-pendukung kami bahwa kami semua yang kamia lakukan dalam koridor konstitusi dan hukum," ujar Sandiaga.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut Pendukungnya dengan Prabowo Tak Terkait Makar" dari Tribunjakarta.com dengan judul Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Tak Terima: Enak Saja, Prabowo hingga Amien Rais Dilaporkan Terkait Kerusuhan 22 Mei, Jubir BPN Peringatkan Pelapor Begini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved