Tak Berikan THR, 3 Perusahaan di Deliserdang Dilaporkan oleh FSPMI Sumut
Bukan hanya tidak memberikan THR, di antara perusahaan ini juga ada yang melakukan pemecatan sepihak.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com-Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mencatat ada tiga perusahaan di Deliserdang yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.
Bukan hanya tidak memberikan THR, di antara perusahaan ini juga ada yang melakukan pemecatan sepihak.
"Ada tiga perusahaan di Deliserdang karyawannya melaporkan kepada kami tidak menerima THR. Jumlah ada 150 lebih lah dari mereka yang tidak menerima haknya," katanya, Jumat (31/5/2019).
Atas adanya laporan ini, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada perusahaan yang tidak membayarkan keajaiban kaum pekerja. Sebagai wadah penampung aspirasi dari kaum pekerja, pihaknya juga akan membuat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Baca: Kasus tak Bayar THR, Disnaker Deliserdang Panggil Pimpinan Perusahaan PT Yasanda
Baca: Disnaker Sumut Masih Buka Pengaduan: Belum Ada Laporan, Pembagian THR Lancar
Baca: Anda Sudah Dapat Tunjangan Hari Raya (THR)? Alokasikan 10 Persen untuk Investasi
"Kami akan membawa ke jalur hukum. Kemudian meminta agar Dinas Tenaga Kerja segera melakukan inspeksi mendadak agar THR itu diberikan kepada pekerja buruh minimal sebelum Hari Raya," ucapnya.
Pihaknya meminta kepada Disnaker untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para karyawan.
Ia menilai, selama ini sidak belum ada dilakukan oleh Disnaker Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dari tiga perusahaan itu, Willy mengatakan, para buruh belum ada melakukan pengaduan ke Disnaker.
"Belum ada melaporkan itu," jelasnya.
Akan tetapi, FSPMI Sumut akan terus mendampingi para buruh untuk membuat pengaduan dan menerima hak-hak.
"Kami akan membuat laporan ini, dan kami akan terus mendampingi kaum buruh," ucapnya.
Diakuinya, para buruh yang enggak melapor, karena masih terikat dengan sistem kontrak. Willy mengatakan, beberapa buruh memang takut untuk melapor, karena perusahaan tidak memperpanjang kontraknya.
"Mereka takut lapor karena masih terikat kontrak. Jadi kalau melapor perusahaan tidak akan memperpanjang kontraknya," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, FSPMI masih membuka posko pengaduan mengenai karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya.
"Kami masih terus membuka posko untuk menerima pengaduan," ucapnya. (cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tunjangan-hari-raya-thr_20170620_212214.jpg)