VIRAL Guru di Medan Ditahan Atas Laporan Ortu Siswa, Polda Sumut Sebut Tersangka Penganiayaan
olda Sumatera Utara membenarkan seorang guru SMA swasta di Medan bernama Cindy Claudiyana Sembiring, ditahan atas laporan dari orangtua seorang siswa.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Cindy dan guru S pun dipanggil oleh kepala sekolah (kepsek) untuk dipertemukan dengan DT (ibu AN), AR (ayah AN), DF (paman AN), dan seorang wali murid lainnya yang tidak diketahui namanya.
Ortu AN datang untuk meminta klarifikasi atas kekerasan terhadap AN.
Menurut S, awalnya pertemuan berlangsung kondusif. Kepsek menyatakan akan memberikan sanksi kepada dua gurunya jika terbukti melanggar peraturan.
Baca: VIDEO: Lonjakan Pemudik Menggunakan Kereta Api di Stasiun KA Medan
Baca: KABAR BAIK, Pertemuan Presiden Jokowi dan Prabowo akan Berlangsung
Namun, masalah ini ternyata berujung laporan polisi. Ortu AN melapor ke Kepolisian.
Sementara Cindy dan S juga tak luput dari sanksi oleh pihak sekolah. Cindy diberhentikan dan S dikenakan sanksi skorsing. Sanksi itu mereka terima usai pertemuan tersebut.
Setelah 8 bulan berlalu, Cindy diamankan oleh pihak kepolisian. Ia juga ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca: 5 Tempat Makan Favorit Pecinta Seafood di Medan
Kasus Guru Dilaporkan
Insiden guru yang menghukum murid kemudian dilaporkan ke polisi juga pernah terjadi di Majalengka, Jawa Barat. Kasus ini bahkan menghebohkan publik pada 2016 silam, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Awalnya, guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, bernama Aop Saopudin mendisiplinkan muridnya dengan memotong rambut empat orang murid yang gondrong pada 19 Maret 2012.
Orangtua dari seorang murid marah dan mendatangi guru Aop. Ia memukuli Aop, kemudian menggunduli rambut sang guru.
Guru Aop kemudian melapor ke polisi. Namun, ortu murid tersebut melaporkan balik guru Aop atas tindakan mencukur si murid.
Baca: Ayu Ting Ting Ngaku Diteror, Rumahnya Dilempari Celana Dalam dan Pembalut oleh OTK
Baca: Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Diprediksi akan Padat H-1 dan H+1 Lebaran
Kasus ini berlanjut ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Di meja hijau tingkat pertama dan banding, Aop awalnya dihukum pidana percobaan. Namun, MA menutuskan lain. Majelis Hakim Agung membebaskan Aop karena menilai tugas guru memang mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondorng.
Sebaliknya, ortu murid tersebut awalnya dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.(*)
(mak/tribun-medan.com)