Dua Muncikari Vanessa Angel Akan Hirup Udara Bebas Seusai Salat Idul Fitri
Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Endang Suhartini atau Siska, segera bebas dari Rutan Perempuan Surabaya pada hari pertama Lebaran
TRIBUN MEDAN.com - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Endang Suhartini atau Siska, segera bebas dari Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya pada hari pertama Lebaran.
Keduanya akan menghirup udara bebas seusai menjalani Salat Idul Fitri di Rutan Perempuan Surabaya, Rabu (5/6/2019) besok.
Adapun muncikari lainnya, Intan Permatasari Winindya alias Nindy belum bisa bebas. Pasalnya, Intan ditahan sepekan setelah Tentri dan Siska.
Baca: PENDAFTARAN CPNS 2019, Kabar Terbaru CPNS Dibuka Seusai Lebaran, Siapkan Dokumen dan 10 Syarat Ini
Baca: Sosok Perempuan Misterius yang Menangis di Makam Ani Yudhoyono, Dijaga Dua Pria
Baca: Kebiasaan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura, Sering Hilang Misterius dan Tiba-tiba Kembali
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Niken Kartika Wismarini membenarkan Tentri dan Siska akan bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya.
"Iya besok rencana akan keluar. Setelah salat Idul Fitri," kata Niken, Selasa (4/6/2019).
Sementara Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Teguh Pambudi, mengatakan sesuai perhitungan dengan masa tahanan, keduanya akan bebas tanggal 5 Juni.
"Sudah saya lihat berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung ketemu 5 Juni," terangnya.
Teguh juga menambahkan, keduanya akan dilepas setelah salat Idul Fitri.
Baca: Pria Ini Rela Diarak Telanjang di Atas Mobil Keliling Kota Sebagai Permintaan Maaf pada Sang Istri
Baca: Lionel Messi Minta Barcelona Pulangkan Neymar ke Camp Nou
Nantinya, kedua terpidana tersebut akan bersalaman dan bermaaf-maafan terlebih dahulu dengan penghuni Rutan Perempuan Surabaya. Barulah kemudian meninggalkan Rutan.
"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan terlebih dahulu dengan teman-temannya di rutan perempuan," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga muncikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, dengan hukuman lima bulan penjara.
Baca: Hilda Nurafriani Tikam Ayahnya Belasan Kali hingga Tewas, Mendadak Histeris dan Panggil Mamik
Baca: Putri yang Tikam Ayah hingga Tewas Karena Diingatkan Salat, Tiba-tiba Histeris Panggil Ayah
Para muncikari Vanessa Angel itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.
Baca: Kuasa Hukum Eks Danjen Kopassus Soenarko Sasar Kapolri Tito - Salah Sebut Barang Bukti Senjata
Baca: BEREDAR Foto 5 Terduga Pelaku Penembak Polisi Bripka Afrizal, Ada Pegang Senjata, DPO Polda Sumsel
Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska. Serupa dengan dua rekannya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Salat Ied, Dua Mucikari Vanessa Angel Akan Bebas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-mucikari-es.jpg)