Ternyata Lisensi Terbang Captain Vincent Raditya Tidak Dicabut, Ini Penjelasan Instruktur Pilot
Seorang instruktur pilot profesional, Gema Wiyardi, menjelaskan tentang sanksi Kemenhub terhadap pilot Captain Vincent Raditya
TRIBUN MEDAN.com - Masih ingat kasus heboh yang dialami pilot Captain Vincent Raditya?
Captain Vincent adalah seorang pilot maskapai Batik Air sekaligus YouTuber. Ia cukup aktif memberikan edukasi tentang penerbangan dalam setiap konten YouTube-nya.
Beberapa waktu lalu ia diberitakan kena sanksi administrasi oleh Kementerian Perhubungan RI lewat DKPPU. Alasan sanksi yakni Vincent melakukan aksi zero gravity bersama Limbad.
Setelah sanksi pencabutan lisensi terbang mencuat ke publik, gelombang dukungan terhadap Vincent muncul di media sosial. Dukungan warganet bahkan cenderung menyudutkan DKPPU.
Bahkan muncul petisi yang meminta agar kepala DKPPU dicopot karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya.
Baca: Reny Situmorang Parombus-ombus Nyanyikan Lagu Kemenangan Jokowi- Amin hingga Viral di Medsos
Baca: Ini Rumah Baru Raffi Ahmad Seharga Rp 70 Miliar dengan Luas Tanah 2.000 Meter Persegi
Baca: Andi Arief Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo Subianto, Memilih Sandiaga Uno Sebagai Wakilnya
Tapi yang sebenarnya terjadi memang tak semudah yang dibayangkan. Di dalamnya terdapat intrepretasi hukum yang cukup rumit, dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar memahami hukum penerbangan.
Sekitar dua hari lalu, seorang instruktur pilot profesional, Gema Wiyardi, muncul dan bicara di akun YouTube Astronacci International.
Gema menjelaskan secara detail tentang kasus Captain Vincent. Termasuk mengulas setiap pasal yang menjadi dasar putusan sehingga Captain Vincent kehilangan lisensinya.
Salah satunya mengenai tidak digunakannya shoulder harness dan memberikan kemudi terhadap orang yang tidak berhak.
Baca: Buah Durian Termahal di Dunia Dibeli Pengusaha Kaya Raya Rp 625 Juta
Baca: SBY Curhat ke Anji Drive, Ciptakan Lagu Mengenang Ani Yudhoyono
Dalam aturan FAA, penggunaan shoulder harness dalam pesawat Cessna harus dilakukan.
Dan, memberikan kemudi pesawat terhadap orang yang tidak berhak memang tidak ada dalam aturan FAA atau urusan ini menjadi gray area.
Di Amerika Serikat hal tersebut bisa dilakukan selama tidak terjadi insiden apa pun.
Tapi di Indonesia ternyata Kemenhub pernah mengeluarkan aturan tersebut dalam bentuk peraturan menteri pada tahun 1972.
Aturan itulah yang membuat Captain Vincent bisa dianggap salah ketika memberikan kendali pesawat kepada orang yang tidak berwenang.
Lalu, bagaimana sanksi yang diberikan terhadap Vincent? Apakah lisensi terbang Captain Vincent benar-benar dicabut?
Baca: 2 Tewas 87 Rumah Dibakar; Pasukan Elite Yonif Raider Dikirim ke Buton, Polri Terjunkan 3 SSK Brimob
Baca: Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas, Barang Bukti Pisau Dapur, Begini Penjelasan Kapolsek
Gema Wiyardi memberi penjelasan bahwa Kemenhub memberikan sanksi yang amat ringan bagi Captain Vincent.
Sebenarnya terdapat 4 step sanksi yang bisa dilakukan terhadap Captain Vincent, yakni SP I, SP II, SP III, pembekuan, baru pencabutan.
Tapi Kemenhub rupanya tak memberikan sanksi yang paling lunak terhadap Captain Vincent, yakni pembatalan lisensi.
Artinya lisensi Captain Vincent dianggap tidak pernah ada, dan bisa dengan mudah mengajukan permohonan kembali.
Hukuman ini dibuat berdasarkan kebijakan Kemenhub.
Bahkan pemberian hukuman ini sama saja membuat Captain Vincent seperti tak berdosa.
Baca: Gadis Kecil Diculik, 2 Tangan Dipatahkan dan Dibunuh, Gara-gara Keluarganya Berhutang Rp 1 Juta
Baca: Motor Harley dan Belasan Motor Koleksi Ludes Terbakar, Garasi Milik Warga di Tabanan Meledak
Atau bisa diibaratkan apabila Captain Vincent memang punya dosa, tetapi tak tahu dosa itu mau dicatat di mana. Maka dari itu dibuatlah sanski pembatalan lisensi terbang.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan Kemenhub terhadap Captain Vincent yang cukup berjasa dalam mensosialisasikan dunia penerbangan kepada masyarakat umum.
Selengkapnya anda bisa lihat di video youtube Astronacci International di bawah ini agar lebih rinci dan detail:
Kronologi Kasus Captain Vincent
Captain Vincent merupakan pilot maskapai Batik Air yang aktif membuat konten seputar aviasi di YouTube. Subscriber akun YouTube Vincent Raditya kini sudah sekitar 2,2 juta.
Bahkan dari akun YouTube itu, Vincent Raditya mengklaim sudah dapat membeli pesawat kecil bermesin tunggal jenis Cessna.
Sejak itulah Captain Vincent kerap mengajak terbang para artis menggunakan pesawat Cessna tersebut.
Baca: Korban Serangan Ubur-ubur ternyata Turis yang Penasaran Melihat Kecantikan Mahluk Ini, dan . . .
Pencabutan lisensi terbang single engine Captain Vincent ini berawal dari videonya saat mengajak pesulap Master Limbad terbang bersamanya menggunakan pesawat Cessna miliknya.
Saat itu Captain Vincent melakukan aksi zero gravity. Limbad terlihat terkaget-kaget dengan aksi zero gravity yang dilakukan Captain Vincent. Bahkan Limbad sampai berteriak ketakutan saat aksi itu dilakukan.
Video itu heboh di media sosial (medsos) dan ditindaklanjuti Kemenhub.
Kemenhub memanggil Captain Vincent Raditya untuk diperiksa terkait beberapa videonya terbang dengan Cessna bersama para selebriti. Rupanya aksi zero gravity Captain Vincent dengan menggunakan Cessna dianggap bermasalah.
Baca: Tiga Lokasi Instagramable yang Paling Ikonik di Pematangsiantar, Jadi Lokasi Favorit Warga Berlibur
Baca: Kementerian Perhubungan Kerahkan Tim Khusus Awasi Kapal di Danau Toba
Menurut Kemenhub, Captain Vincent membuat beberapa kesalahan saat mempiloti Cessna, yakni:
1. Tak Pegang Lisensi Instruktur
Pertama, Captain Vincent tak boleh melakukan zero gravity dengan masyarakat awam. Zero Gravity hanya boleh dilakukan oleh pemegang lisensi instruktur. Itu pun harus dilakukan bersama student, bukan masyarakat awam.
Kesalahan Vincent bertambah lantaran tidak memegang lisensi instruktur.
2. Pesawat Cessna milik Captain Vincent tak terdaftar di maskapai
Rupanya pesawat Cessna milik Captain Vincent tak lagi terdaftar di maskapai ataupun kelompok aviasi. Padahal aturannya sebuah pesawat harus terdaftar dan bernaung di maskapai atau kelompok aviasi apabila ingin tetap terbang.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fakta Baru! Lisensi Terbang Captain Vincent Ternyata Tak Dicabut, Instruktur Ini Jelaskan Rinci