Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01 soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres ke MK

Editor: Juang Naibaho
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUN MEDAN.com - Sejumlah pakar hukum tata negara memberikan tanggapan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antaranya adalah pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri Amsari menyebut langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK patut diapresasi.

"Saya pikir harus ya, karena putusan MK itu sudah final ya, final and binding, mengikat, mengikat siapa saja yang ikut dalam keputusan itu," ujar Feri saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).

Baca: Prabowo Di-Bully karena Umbar Sikap Politik Ani Yudhoyono, BPN Sebut Sumbernya Langsung dari SBY

Baca: Manchester United Tawar Kalidou Koulibaly Rp 1,5 Triliun, jadi Bek Termahal Sepanjang Sejarah

Baca: Sihar Sitorus Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Sungai Berombang Labuhanbatu

Feri mulanya menyebut penyelesaian sengketa Pilpres di MK merupakan keharusan.

Selain amanat konstitusi, kedua kubu yang bersaing di Pilpres, yakni kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah bersepakat dengan jalan tersebut.

"Nah begitu MK sudah memutus, tidak ada lagi cerita, untuk mengomentari hal hal yang tidak berkaitan dengan putusan MK,” kata Feri.

Feri pun berharap kedua kubu masing-masing tidak lagi melakukan langkah di luar MK untuk merespons hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Langkah kubu BPN maju ke Mahkamah Konstitusi, kan sudah disambut oleh kedua belah pihak yang benar, konsekuensinya tidak ada langkah lagi selain itu. Tidak ada lagi turun ke jalan, dan ini penting bagi kedua kubu untuk mengatakan pada pendukung masing-masing bahwa hentikan segala proses di luar MK, mari buktikan di sana," kata Feri.

Baca: Kisah Pasukan Polisi Dikerjai Pengendara di Jalur Maut Sarangan, Diminta Dorong dan Ganjal Kendaraan

Baca: Tata Cara Pendaftaran SBMPTN 2019, Aturan Pemilihan Prodi hingga Persyaratan Peserta

"Karena kan begini, kedua belah pihak boleh saja menuduh, misalnya kubu 02 menuduh kecurangan. 01 mengatakan tidak cukup bukti, tetapi semua itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, bagaimana tuduhan-tuduhan itu," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Feri juga memberikan peringatan kepada kubu 01 agar siaga menghadapai gugatan yang dilayangkan kubu 02.

"Kita kan melihat bahwa permohonan BPN, walaupun kalau dibaca 37 halaman banyak kelemahan, 01 kan harus tetap mempersiapkan. Jangan-jangan BPN sedang mempersiapkan keterangan saksi yang luar biasa untuk kemudian membongkar permasalahan," ungkap Feri.

Baca: Politisi Demokrat Sasar Buzzer, Kalau Pak Prabowo Kalah Tak Perlu ke Mahkamah Konstitusi

Baca: Arus Balik Diperkirakan Berlangsung Hari Ini, Satlantas Kerahkan Personel di Pintu Masuk Medan

Namun, Feri juga mengkritik langkah BPN yang masih menyembunyikan bukti yang akan diajukan ke MK.

"Tetapi juga tak boleh BPN mengatakan 'kalau kami sedang menyimpan sesuatu' seolah-olah menyembunyikan sesuatu dalam persidangan, nanti mau dibongkar semua di persidangan MK," ulasnya.

"Pertanyaan besarnya, bagaimana kalau tidak ada apa yang dijanjikan itu?" imbuh Feri.

Pada kesempatan itu, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan alasan BPN melakukan hal tersebut.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved